Harga Material Melejit, Pelaku Usaha Konstruksi Bali Menjerit 

Ilustrasi

Bali, Warta9.com – Terbitnya Keputusan Bupati Karangasem Nomor 712/HK/2015, beberapa waktu lalu, munimbulkan banyak kontra di kalangan pelaku usaha konstruksi. Bahkan, tak sedikit lontaran membunuh pengusaha lokal terungkap.

Diantara keputusan, terkait penambahan harga kubikasi Material Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang diberlakukan mulai 17 Agustus 2021.

Bahkan tanpa disosialisasi telah disampaikan untuk segera merealisasikan dengan menyesuaikan harga pada seluruh pengusaha galaian C di wilayah Karangasem.

Komang M mengaku ironis, mengingat  banyak pembangunan infrastruktur di sejumlah daerah yang sudah kadong dikerjakan. Sebab, mereka pelaku konstitusi telah berpatok harga pada MBLB sebelumnya.

“Bila ini disebut membantu pengusaha untuk menutupi biaya operasional terlalu terburu. Harusnya disosialisasikan dulu baru tahun depan 2022 dinaikan,” ungkap Komang di Karangasem Sabtu (21/8).

Terlebih lagi dengan adanya kenaikan harga rata-rata per kubik maksimal 8 m3, jelas merugikan. Bukannya ingin melawan ketentuan ungkap Komang, tetapi ini tidak sejalan dengan penyesuaian harga yang telah dilakukan para pengusaha konstruksi sebelumnya.

“Kabarnya untuk program jangka panjang, Kepbup ini masih akan terus dievakuasi,” tandasnya.

Dari informasi yang diperoleh, per truk harga material rata rata naik Rp 100 sampai Rp 150 ribu. Dimana untuk pasir cor dibanderol dengan harga Rp 750 ribu, sedangkan pasir super Rp 850 ribu, pasir abu, medium dan koral 1-2, Rp 1 juta 50 ribu, koral 2-3 Rp 850 ribu dan terakhir koral bulat dipatok Rp 750 ribu.

Ketut R (52) salah seorang pengusaha galian C yang sekaligus wakil paguyuban di Kecamatan Selat, menyatakan, selain mendukung wajib pajak faktur galian c jangka pendek juga segera menerapakan keputusan bupati dengan menyesuaikan kenaikan harga kubikasi material di wilayahnya.

Dijelaskan dalam Kepbup, untuk harga materialnya masih mengacu pada harga dasar, yaitu sesui perbup tahun 2015. Karena surat edaran yang penjabaranya adalah untuk pasir cor dengan kwalitas terbawah, merah, terjelek dihargai Rp 600 ribu. Sementara harga pasir pasang kwalitas terbawah, jelek, merah Rp 700 ribu.

“Harga material lainya masih mengikuti acuan edaran. Untuk wilayah Bebandem terdapat selisih harga Rp 100 ribu, termasuk juga dengan wilayah di Kecamatan Kubu,” jelasnya.

Sedangkan untuk faktur pajak Ketut menyebutkan, harus ditulis per tanggal keluarnya. Jadi jangan sampai ada faktur pajak yang  keluar tanpa tanggal dan jumlah muatannya 8 kubik, tambahnya.

Bagi pengusaha yang mempunyai anak usaha yang belum berijin agar tetap tegas melakuakn pengawasan dibawah tangan. Tujuannya agar tidak mengacaukan harga dasar material, karena kelebihan muat akan berdampak pada atas nama wajib pajak yang bersangkutan.

“Untuk itu harap lebih untuk berhati hati, jangan sampai ada pemberian faktur tak mencantumkan tanggal. Karena kelengkapan faktur di pos portal akan diawasi oleh pihak berwajib,” ungkapnya. (Efendi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.