Hisap Tembakau Gorilla, Irvan Warga Enggal Diadili

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila, Irvan Barlian (29), menjalani sidang perdananya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hakim.

“Terdakwa Irvan menjalani sidang atas perkara kepemilikan narkotika jenis tembakau gorila,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anton dalam sidang daring, di Kejati Lampung, Selasa (25/8/2020).

Terdakwa yang merupakan warga Jalan Way Giham No.4 LK.I Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal, Bandarlampung itu didakwa atas pasal 127 ayat 1huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam dakwaan jaksa, perbuatan tersebut berawal pada Jumat tanggal 20 Maret 2020 pukul 20.00 WIB saat terdakwa berada di rumahnya mendapatkan dua linting tembakau gorila dari F (DPO).

Tembakau tersebut kemudian terdakwa letakkan di kantung bajunya sebelah kanan. Tidak lama itu, terdakwa memakai tembakau tersebut setelah keluar rumah membeli sebuah korek api. “Saat memakai tembakau gorila, kemudian polisi dari Polda Lampung menangkap terdakwa yang sedang memakai. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu linting sisa pakai yang masih di pegang dan satu linting lagi di dalam lantung celananya,” katanya.

Atas perbuatan itu, terdakwa kemudian langsung dibawa ke kantor polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk guna pengembangan selanjutnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.