IMM Laporkan Parosil Mabsus ke Polda Lampung

 

Parosil Mabsus

Bandarlampung, Warta9.com – Pernyataan mantan Bupati Lampung Barat juga Ketua DPC PDIP Lampung Barat Parosil Mabsus, yang diduga mendiskritkan Muhammadiyah, berbuntut ke ranah hukum.

Setelah menuai berbagai kecaman dari berbagai kalangan atas pernyataannya yang dinilai mengandung ajakan diskriminasi dan memecah belah masyarakat, Parosil Mabsus dilaporkan ke Polda Lampung oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Lampung, Senin (14/8/2023).

Pernyataan Parosil itu viral di media sosial lantaran ditengarai mengajak warga Nahdlatul Ulama (NU) untuk tidak bergabung ke PAN dan PKS karena terafiliasi Muhammadiyah, ormas Islam tertua.

Ketua DPP IMM, Muhammad Habibi mengatakan, pihaknya mengadukan Parosil Mabsus karena dinilai telah mendiskreditkan nama baik Muhammadiyah secara kelembagaan, padahal Muhammadiyah berada di atas semua golongan dan tidak berpolitik praktis.

“Kami ke Polda Lampung untuk melaporkan pernyataan Parosil Mabsus yang kami anggap dapat memecah belah ukhuwah islamiyah antara NU dengan Muhammadiyah, terutama nilai-nilai persatuan bangsa,” kata Habibi, kepada wartawan, di Polda Lampung, Senin (14/8/2023).

IMM menilai, pernyataan mantan Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus yang disampaikan saat mengisi acara kebangsaan dalam forum anggota NU itu sangat mencemarkan nama baik Muhammadiyah.

“Posisi NU dan Muhammadiyah secara kelembagaan sama-sama di atas semua golongan. Bahkan pemahaman islamnya juga sama, hanya mungkin kultur budaya dan pendekatan dakwahnya saja yang berbeda. Sehingga kami merasa pernyataan Parosil sangat menyudutkan Muhammadiyah secara organisasi dan kelembagaan. Karena itu, kami menempuh jalur hukum,” ungkap Habibi.

Habibi juga mengatakan, dalam laporan tersebut pihaknya menyertakan alat bukti berupa video yang viral tersebut, dimana terdapat pernyataan Parosil. “Sudah kami serahkan bukti video ke Subdit Siber Polda Lampung,” ujar Habibi.

Sementara itu, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammdiyah Provinsi Lampung, Prof. Dr. Sudarman mengatakan, persoalan tersebut sedang dalam kajian oleh Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Lampung.

Namun, lanjut Prof. Sudarman, pihaknya mendukung langkah yang ditempuh DPP IMM dan IMM Lampung. “Tunggu saja hasilnya, nanti ada langkah selanjutnya yang akan kami ambil,” ujar Sudarman, seraya mengatakan pihaknya mempercayakan masalah tersebut kepada proses hukum.

Diketahui, beberapa hari lalu dunia maya sedang viral atas pernyataan mantan Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus pada acara perkaderan salah satu ormas Islam besar di Jecamatan Suoh Lampung Barat.

Di antara materi yang disampaikan Oarosil Mabsus seperti yang terekam dalam video, mengatakan jangan masuk ke Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai keadilan Sejahtera (PKS karena organisasinya berbeda dengan paham kita yakni Muhammadiyah. Tentu ungkapan Parosil itu menuai reaksi dari berbagai pihak, baik Pengurus Muhammadiyah, PAN, PKS dan sejumlah tokoh masyarakat. (W9-jam)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.