Jadi Saksi KDRT Suaminya di Pengadilan, Istri Polisi Pingsan

ISTRINYA PINGSAN – Terdakwa anggota Polisi ini menolong istrinya sedang pingsan. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa Jumanto (44), oknum anggota Polisi, warga Perum Nusantara Permai, Campang Raya Bandarlampung, dihadirkan dalam sidang kesaksian lantaran melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri atas nama Asmawati, Rabu (19/6/2019).

Dalam sidang kesaksian hakim anggota Fitri Ramadhan menyatakan kepada saksi korban apakah yang duduk di kursi bersebelahan dengannya merupakan suaminya. Korban pun menjawab benar terdakwa merupakan mantan suaminya.

Mendapat ucapan dari saksi yang menyebutkan jika terdakwa merupakan mantan suaminya, hakim lantas mempertanyakan apakah keduanya telah bercerai, ucapan hakim pun dijawab oleh korban jika dia belum bercerai tapi sejak setahun silam terdakwa tidak pernah menafkahinya lagi. “Belum bercerai, tetapi dia tidak menafkahi keluarga sejak satu tahun yang lalu,” kata korban dihadapan hakim.

Hakim Fitri kembali menyakan seperti apa kronologis penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban, saksi pun menjawab, pada saat itu suaminya pulang, saksi pun menawarkan minuman, tidak disangka terdakwa langsung meludahi mulutnya dan memukul mulut korban sebanyak satu kali.

Saat terjadinya pemukulan apakah ada kerabat atau keluarga di rumah, saksi pun menjawab jika saat itu ada anaknya namun dalam kondisi sakit. “Habis dipukul saya langsung pergi ke Rumah Sakit Abdul Moeloek untuk divisum,” kata saksi korban sembari terisak menangis.

Melihat korban menangis hakim pun menenangkan korban dengan berkata, “Ibu harus tenang nanti ibu sakit kalau seperti ini, yang rugikan ibu sendiri,” ujar, hakim.

Usai sidang perempuan berusia sekitar 50 tahun ini menangis histeris diluar ruang sidang tak lama dia terjatuh pingsan, bersama dengan suaminya yang merupakan terdakwa. Pengunjung sidang dan awak media yang keseharian meliput di Pengadilan menolong ibu ini untuk menyadarkan korban.

Jaksa Ilsye Haryanti mengatakan, Bahwa saksi korban Asmawati merupakan istri dari terdakwa berdasarkan Surat Nikah No.24/24/IV/1996 pada tanggal 01 April 1996 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) kedaton Bandar Lampung.

Berawal pada tahun 2015 sekira apukul 16.30 Wib datang ke kantor terdakwa dan melihat terdakwa sedang melakukan perselingkuhan dengan wanita kemudian saksi korban Asmawati pada saat itu pertama kali dipukuli dengan terdakwa pada bagian mata, bibir, kaki yang mengakibatkan luka lebam. Setelah kejadian tersebut terdakwa mulai kasar dan sering memukuli saksi Asmawati sampai dengan keluar kata-kata kasar.

“Awal tahun lalu pada saat itu terdakwa baru pulang dari kantor dan duduk di ruang tamu lalu saksi Asmawati menawarkan kopi kepada terdakwa “mau kopi gak” lalu terdakwa berkata “ngapain kamu liat-liat” kemudian tiba-tiba terdakwa meludahi mulut saksi Asmawati, lalu terdakwa langsung memukul bibir saksi Asmawati hingga mengeluarkan banyak darah,” kata Jaksa.

Usai melakukan pemukulan, terdakwa sampai saat ini tidak pernah kembali lagi ke rumah, karena sudah tidak tahan lagi saksi korban Asmawati Binti (Alm) Abdul Wahab melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi.

Hasil visum et repertum Nomor: 353/0664/VII.02/4.13/II/2018 Tanggal 03 Februari 2018, menurut Dr Laisa Muliati dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr.H Abdul Moeloek Provinsi Lampung atas permintaan tertulis dari Nyoman Sri Oktarini.SIK pangkat AKP selaku penyidik, atas nama Direktur Reserse Kriminal Umum dengan suratnya nomor :B/08/Subdit IV/II/2018/Ditreskrimum tertanggal 2 Februari 2018 bertempat di Ruang Instalasi Forensik RSUD dr H Abdul Moeloek Provinsi Lampung.

Korban telah melakukan pemeriksaan korban dengan rekam medik 22 45 96 atas nama saksi korban dengan hasil pemeriksaan Pada bibir atas, terdapat beberapa luka lecet warna kemerahan dengan ukuran terbesar nol koma tujuh sentimeter dan ukuran terkecilnya nol koma dua senti meter dengan luas area dua koma lima senti meter kali nol koma lima senti meter

Pada pipi kiri, terdapat memar warna kemerahan dengan ukuran enam senti meter kali tiga senti meter. Pada tungkai bawah kanan sisi dalam, terdapat luka memar warna ungu kehitaman dengan ukuran tiga senti meter kali empat senti meter.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, atau dakwaan kedua
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.