Bandarlampung, Warta9.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan lima saksi dalam sidang perkara suap fee proyek dan gratifikasi APBD Kabupaten Lampung Tengah, dengan terdakwa Mustafa, mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng).
“Kita hadirkan saksi hari ini sebanyak lima orang,” kata jaksa Taufiq Ibnugroho, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (4/2/2021).
JPU menjelaskan, lima saksi tersebut yakni, Soni Adiwijaya seorang rekanan, Rama seorang Kasi di Bina Marga, Rusmaladi seorang Kasi Pemeliharaan Jalan di Dinas Binar Marga, Agus Purwanto dan Simon. “Mereka semua hadir. Masih kita pertanyakan seputaran proyek di Kabupaten Lampung Tengah,” kata dia.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi dalam sidang perkara suap fee proyek dan gratifikasi APBD Kabupaten Lampung Tengah.
Untuk terdakwa Mustafa tidak hadir dalam sidang tersebut. Mustafa mengikuti persidangan melalui telekonferensi dari Lapas Sukamiskin Bandung. (W9-ars)