Jaksa KPK : Zainudin Perkaya Diri dari Fee Proyek Rp72 M dan Gratifikasi Perusahaan di Lamsel Rp7 Miliar

Bandarlampung, Warta9.com – Selama menjadi Bupati Lampung Selatan (Lamsel) tahun 2016 sampai 2018 (sebelum diringkus KPK, red), Zainudin Hasan disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah mengendalikan suap fee proyek di Dinas PUPR Lamsel.

JPU KPK Wawan Yunarwanto menjelaskan, sejak tahun 2016 hingga 2018, terdakwa telah melakukan tindakan untuk memperkaya diri sendiri, dengan menerima uang Rp72 miliar lebih, terkait fee proyek Dinas PUPR Kabupaten Lamsel.

“Uang itu digunakan terdakwa untuk membeli beberapa aset. Seperti kapal, tanah, rumah makan dan toko. Dan uang yang diterimanya dari Agus Bhakti Nugroho (ABN) yang bekerjasama dengan Kadis PUPR Lampung Selatan (2016) Hermansyah Hamidi dan selanjutnya dilakukan oleh Anjar Asmara Kadis PUPR (2017),” ungkap Wawan, saat sidang di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (17/12/2018).

Tidak hanya itu, lanjut JPU, terdakwa Zainudin Hasan adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan, juga telah menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar dari beberapa perusahaan yang berada di Kabupaten Lamsel.

“Uang itu didapat terdakwa dari suap selama ia menjabat sebagai bupati. Untuk melancarkan aksinya, terdakwa menggunakan rekening bank Mandiri atas nama Sudarman untuk menerima gratifikasi,” pungkas Jaksa. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.