Jaksa Minta Polisi Lengkapi Berkas Kasus Asusila Pegawai BPJS

Bandarlampung, Warta9.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung mengembalikan berkas perkara dugaan perzinahan atas nama dua tersangka yakni berinisial WA dan MH kepada pihak Kepolisian untuk dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasi Intel Kejari Bandarlampung, Idwin Saputra, menjelaskan, berkas dugaan perzinahan memang sudah lama terima Kejari untuk diteliti. Namun, ketika dilakukan penelitian oleh tim Jaksa masih ada pentunjuk yang harus dipenuhi. Oleh sebab itu, pihaknya berharap penyidik segera melengkapi berkas tersebut. “Karena berkas masih belum lengkap dan masih ada petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik maka berkas tersebut kami kembalikan,” kata dia.

Ketika ditanya, berapa lama waktu penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersebut? Mantan Kasipidsus Kejari Waykanan tersebut menegaskan ada waktu 14 hari untuk penyidik melengkapi petunjuk Jaksa.

Selanjutnya, kasus dugaan asusila yang menjerat mantan istri Polisi yang juga Pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bandarlampung berinisial WA (32) akan memasuki babak baru. Pasalnya, jika berkas sudah lengkap atau (P-21) maka Jaksa segera melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk segera disidangkan.

Diketahui, laporan yang telah dilayangkan oleh suami WA, yang merupakan salah satu anggota Polresta Bandarlampung telah diterima oleh Kejari Bandarlampung beberapa waktu lalu. Atas perbuatannya, kedua tersangka (WA dan MH) dijerat pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara. (W9-jam/ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.