Januari 2021 KBM Tatap Muka di Sekolah Dimulai, Ini Surat Edaran Gubernur Lampung yang Harus Diperhatikan

Bandarlampung, Warta9.com – Gubernur Lampung Ir. Arinal Djunaidi mengeluarkan surat edaran kepada Bupati, Walikota dan Kanwil Kemenag Lampung, tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung.

Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 045.2/3696/V.01/2020, tertanggal 30 November 2020, Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 041K812020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/709312020, Nomor 420-3987 Tahun 2020, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan pembelajaran pada masa pandemi COVID-19.

Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM), tatap muka pada satuan pendidikan di masa pandemi Covid-19 di Provinsi Lampung pada semester genap mulai Januari 2021, Gubernur meminta kepada Bupati/walikota, Kepala Kantor Wilayah Kemenag memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1. Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah di mulai pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 (bulan Januari 2021).

2. Peta zonasi risiko dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka.

3. Pemerintah daerah, kantor Wlayah Kementerian Agama Provinsi dan atau kantor
Kementerian Kabupaten/Kota dapat mendorong semua satuan pendidikan melakukan kesiapan pembelajaran tatap muka.

4. Kepala satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan
pendidikan menengah wajib mengisi daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan
(DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Education Management
Information System (EMIS) Kementerian Agama untuk menentukan kesiapan satuan
pendidikan menyelenggarakan pendidikan tatap muka.

5. Pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu
wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan atau desa/kelurahan.

6. Pemberian izin pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan dilakukan dengan
mempertimbangkan faktor-faktor, antara lain :

a. Tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya;
b. Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan;
c. Kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa;
d. Akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah;
e. Kondisi psikomsial peserta didik;
f. Kebutuhan fasilitas layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di
luar rumahl￾g. Ketersediaan akses transportasiyang aman dari dan ke satuan pendidikan;
h. Tempat tinggal warga satuan pendidikan;
i. Mobilitas warga antar kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa;
j. Kondisi geografis daerah.

7. Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan tetap hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang memenuhi daftar periksa dan telah diverifikasi oleh tim yang dibentuk oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung untuk jenjang
SMA/SMK/SLB. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota untuk
TK/KB/PAUDITPAISD/SMP/Program Paket A/Paket B/Paket C dan Kantor
Wilayah Kemenag Provinsi/kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk RA/MI/MTs/MA/MAK/SMTK/SMAK yaitu :

a. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti : toilet bersih dan layak;
sarana cucitangah pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitfuer, dan disinfektan;
b. Mampu mengakses fasilitas pelayanan Kesehatan;
c. Kesiapan menerapkan wajib masker;
d. Memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun);
e. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang : memiliki komorbid (penyakit penyefta) yang tidak terkontrol; tidak memiliki akes transportasi yang aman; memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri;
f. mendapatkan persetujuan komite sekolah atau peruvakilan orang tua/wali.

8. Satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa atau yang sudah
memenuhi daftar perika namun kepala satuan pendidikan menyatakan belum siap
melaksanakan pembelajaran tatap muka, maka pemerintah daerah, kanlor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi dan/atau kantor Kementerian Kabupaten/Kota tidak
memperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

9. Dalam hal pembelajaran tatap muka belum dapat dilaksanakan di satuan pendidikan, maka pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan izin kepada satuan pendidikan untuk melakukan pembelajaran tatap muka di luar lingkungan satuan pendidikan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

10. Pembelajaran tatap muka di setiap satuan pendidikan dilaksanakan melalui dua fase yaitu:
a. Pertama, Masa Transisi, berlangsung selama 2 (dua) bulan sejak dimulainya
pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan;
b. Kedua, Masa Kebiasaan Baru, setelah masa transisi selesai, bila kepala daerah atau
kantor wilayah Kementerian Agama atau kantor Kementerian agama kabupaten/kota
tidak mencabut pemberian izin pembelajaran tatap muka.

11. Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol Kesehatan yang ketat terdiri dari :

a. Kondisi Kelas; menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter, jumlah siswa dalam kelas pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas.
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah maksimal 18 peserta didik dari standar
awal 28-36 peserta didik per kelas. Pendidikan jenjang PAUD maksimal 5 peserta didik dari standar awal 15 peserta didik per kelas.

b. Penerapan jadwal pembelajaran, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran
rombongan belajar (shif) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai
dengan situasi dan kebutuhan.

c. Perilaku wajib yang harus diterapkan di satuan pendidikan harus menjadi perhatian :
Meggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah. Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan. Menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik. Menerapkan etika batuk/bersin.

d. Kondisi medis warga sekolah sehat dan jika mengidap komorbid (penyakit penyerta)
harus dalam kondisi terkontrol;

e. Tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk pada orang yang serumah dengan peserta didik dan pendidik;

f. Kantin di satuan pendidikan pada masa transisi dua bulan pertama tidak diperbolehkan buka. Setelah masa transisi selesai, kantin diperbolehkan beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan;

g. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler pada masa transisi dua bulan pertama tidak boleh
dilakukan. Setelah masa transisi selesai, kegiatan boleh dilakukan, kecuali kegiatan yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan penerapan jarak minimal 1,5 meter seperti basket, voli, dan sebagainya;

h. Kegiatan selain pembelajaran tidak boleh dilakukan pada masa transisi dua bulan
pertama, setelah itu diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan;

i. Pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan boleh dilakukan dengan tetap
menjaga protokol Kesehatan.

12. Pemerintah daerah, kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau kantor
Kementerian Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, wajib memberhentikan
kembali pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan melakukan Belajar dari
Rumah (BDR) apabila ditemukan kasus konfirmasi positif di satuan pendidikan.

13. Pemberhentian sebagaimana dimaksud poin 12 di atas berdasarkan evaluasi bersama Satgas Penanganan COVID-19 setempat dapat dilakukan serentak atau bertahap dalam satu wilayah desa/kelurahan atau per wilayah kecamatan atau kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan risiko penyebaran COVID-19.

14. Apabila dalam hasil pemantauan pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada suatu satuan pendidikan ditemukan dampak kesehatan yang bersifat lintas kabupaten/kota, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dapat memberikan rekomendasi untuk menghentikan pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan dimaksud.(W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.