Jeruk Minum Jeruk, Kejati Tahan Tiga ASN Kejari Bandarlampung

ASN Kejari Bandarlampung ditahan oleh Kejati Lampung kasus korupsi Tukin. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Jeruk minum jeruk, itulah yang terjadi pada Korps Adhyaksa di Provinsi Lampung.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penahanan terhadap tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. Penahanan terkait tindak pidana korupsi dana Tunjangan Kinerja (Tukin) yang memakan anggaran sebesar Rp1,8 miliar sejak tahun 2021 hingga 2022.

“Hari ini kami telah melakukan penahanan terhadap anak kami sendiri. Suka tidak suka, senang tidak senang bahwa kami diperintahkan untuk melakukan penegakan hukum,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin, SH, di Bandarlampung, Selasa (14/3/2023).

Lanjut dia, penahanan terhadap tiga ASN Kejari Bandarlampung tersebut merupakan suatu pembuktian bajwa kejaksaan kejaksaan tidak hanya tajam di bawah maupun tidak hanya tajam di atas.

“Terkait penahanan tiga ASN ini bahwa kami tidak hanya tajam di bawah tidak juga ke atas. Kami juga tajam ke dalam. Kami mohon dukungan seluruh masyarakat Lampung agar kami dalat menjalani tugas kami sebaik-baiknya,” kata dia.

Hutamrin menambahkan pertimbanhan penahanan terhadap tiga ASN tersebut demi kepentingan pertimbangan penyidik dalam menegakan hukum selanjutnya. “Semua kasus perhatian publik, kami tidak membeda-bedakan. Demi penegakan hukum kami lakukan penahanan,” katanya lagi.

Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan tiga pegawai Kejari Bandarlampung sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana Tukin atau remunerasi pegawai yang memakan anggara sebesar Rp1,8 miliar.

Ketiga tersangka yang telah ditetapkan tersangka tersebut yakni berinisial LN sebagai bendahara pengeluaran, BR sebagai kaur kepegawaian, dan SR sebagai operator SIMAK BMN yang juga diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji.

Pada perkara tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.124.352.470 dengan rincian tersangka LN merugikan negara sebesar Rp3.171.872.638, BR Rp313.812.300, dan SR Rp586.752.300.

Perbuagan ketiga tersangka ini melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.