Kadis Dikbud Lampung Keluarkan Pedoman Penilaian Akhir Tahun dan US Tingkat SMA

Kadis Dikbud Provinsi Lampung Drs. H. Sulpakar, MM

Bandarlampung, Warta9.com – Penilaian akhir tahun dan ujian sekolah (US) untuk SMA Tahun Pelajaran 2020/2021 di Provinsi Lampung dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) atau luring (luar jaringan). Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021, karena masih pandemi Covid-19.

Kebijakan itu dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Drs. H. Sulpakar, MM, Nomor : 421/410/V.01/DP.2/2021, tertanggal 11 Februari 2021. Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala SMA Negeri dan Swasta di Lampung itu, tentang Pedoman Penilaian Akhir Tahun dan Ujian Sekolah Tingkat SMA Tahun Pelajaran 2020/2021.

Namun demikian kata Sulpakar, jika ada sekolah menengah atas (SMA) yang melakukan ujian akhir secara luring, harus memenuhi syarat yang tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.02/3697/V.01/2020 tanggal 30 November 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung.

Terkait dengan pelaksanaan Ujian Sekolah, Kelulusan Peserta Didik dan Kenaikan Kelas di Satuan Pendidikan SMA Negeri/Swasta Tahun Pelajaran 2020/2021 di Provinsi Lampung, lebih rinci Kadis Dikbud Sulpakar menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

A. JADWAL PELAKSANAAN
1. Latihan Ujian Sekolah (LUS) tanggal 22 s.d.27 Februari 2A21;
2. Pelaksanaan Asesmen Nasional ditunda pelaksanaannya (pedoman diatur secara terpisah);
3. Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk siswa kelas XII (dua belas) tanggal 4 s.d. 10 Maret 2021;
4. Ujian Sekolah (US) dilaksanakan dengan tahapan :
a. Ujian Sekolah Utama, tanggal 15 ,s.d. 2A Maret202l;
b. Ujian Praktik Utama, tanggal 22 s.d. 27 apnl2027;
c. Ujian Sekolah Susulan, tanggal 29 Maret s.d. 1 April 2021;
d. Ujian Praktek Susulan, tanggal 5 s.d. 9 April 2021,
5. Pengumuman kelulusan tanggal 13 Mei 2AZl ftentative).
6. Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk siswa kelas X (sepuluh) dan kelas XI (sebelas) tanggal 31 Mei s.d.7 luni 2021.
7. Penanggalan dan pembagian buku rapor tanggal 18 Juni 2021.

B. Bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan pendidikan dengan menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS) dan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) dapat menyesuaikan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku pada Satuan Pendidikan dimaksud.

B. MEKANISME PELAKSANAAN
1. Pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun dan Ujian Sekoiah di Satuan Pendidikan SMA Tahun Pelajaran 202012021 dilaksanakan secara Dalarn Jaringan (Daring) atau Luar jaringan (Luring). Apabila dilaksanakan secara Luring. Maka Satuan Pendidikan harus memenuhi syarat seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor : 045.2/3697/V.01/2020 tanggal 30 November 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada
Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung.

2. Penilaian Akhir Tahun dan Ujian Sekolah di Satuan Pendidikan SMA Tahun
Pelajaran 202012021, dapat dilaksanakan dalam bentuk :
a. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikapi perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan hasil perlombaan dan sebagainya);
b. Penugasan;
c. Tertulis secara luring atau daring, dan/atau;
d. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan
yang bersangkutan.
3. Penilaian Akhir Tahun untuk kenaikan kelas dirancang untuk aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
4. Bentu(jenis soal dan jumlah butir soal yang akan digunakan pada tes tertulis diserahkan kepada masing-masing Satuan Pendidikan, dan dapat menggunakan bentuk/jenis soal dalam tertulis yaitu pilihan ganda dan/atau
uraian.
5. Tes Dalam Jaringan (Daring) dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Perangkat Tes Daring
Pada prinsipnya penilaian bentuk tes daring sama dengan tertulis, namun pada tes daring dilaksanakan dari jarak jauh dalam jaringan sefta peserta tes berada di rumah. Penilaian dalam bentuk tes daring dapat dilakukan
dengan berbagai cara dan model.
b. Perangkat Tes Luring
Penilaian bentuk tes luring adalah ujian yang dilaksanakan dari jarak jauh luar jaringan atau off line, dengan alternatif berikut :
1) Bagi sekolah yang telah melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka di masa pandemi covid-19 ini, penilaian dapat dilaksanakan secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

2) Peserta tes akan mengambil naskah soal dan lembar jawaban di sekolah serta mengerjakanya di rumah masing-masing. Selanjutnya mengembalikan lembar jawaban ke sekolah pada hari yang sama.
c. Keamanan
Tes daring yang diberikan harus memperhatikan keamanan agar privasi
dan keamanan terjaga sefta hasi! penilaian dapat dipertanggungjawabkan sehingga hasilnya dapat menggambarkan kemampuan peserta didik.

Beberapa alternative keamanan diuraikan sebagai berikut :
1) Soal yang ditampilkan harus bisa mengacak sehingga antara satu peserta dengan peserta yang lain berbeda dalam waktu yang bersamaan;
2) Waktu mengerjakan soal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;
3) Sekoiah menghimbau agar siswa tidak berkumpul di suatu lokasi rumah tertentu dan bekerja secara JUJUR dengan koordinasi/pengawasan orang tua.
d. Presensi dan Dokumentasi.

1) Tes daring yang diberikan harus dapat dibuktikan keterlaksanaannya dalam bentuk presensi kehadiran peserta didik dan dokumentasi kegiatan.
2) Tes daring dapat dilakukan bagi warga sekolah dengan mudah dan terjangkau.

C. PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH
1. Setiap Satuan Pendidikan harus menyusun secara mandiri Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah (POSUS), Penyusunan POS lihat contoh.
2. Dalam Pelaksanaan Ujian Sekolah baik teori maupun praktik, satuan pendidikan dapat menyusun soal sendiri dan atau menggunakan soal di bawah koordinasi MGMP/MKKS SMA Provinsi.
3. Bentuk/Jenis Soal dan jumlah butir soal yang akan dipergunakan pada Tes Tertulis diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan, dan dapat menggunakan bentuk/jenis soal dalam tes tertulis yaitu Pilihan Ganda dan/atau Uraian.
4. Mata Pelajaran Praktik meliputi mata pelajaran: Pendidikan Agama, Bahasa
Indonesia, Bahasa Inggris, Seni Budaya, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Prakarya dan Kewirausahaan, Fisika, Kimia dan Biologi.
5. Bagi sekolah yang tidak melaksanakan lagi ujian praktik, maka nilai ketrampilan adalah rata-rata nilai ketrampilan semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan/atau sampai semester 6 (enam).
6. Jadwal dan waktu pelaksanaan Ujian Sekolah seperti dalam lampiran I (satu).

D. KENAIKAN KELAS
1. Ujian Akhir Semester untuk kenaikan kelas, dapat dilakukan dalam bentuk :
a. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor/ nilai sikap/perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan dan sebagainya).
b. Penugasan,
c. Tes secara luring atau daring, dan/atau
d. Bentuk kegiatan penilaian lainya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
yang bersangkutan.
2. Ujian Akhir Semester untuk kenaikan kelas untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulurn secara menyeluruh.
3. Keputusan kenaikan kelas bagi peserta didik dilakukan berdasarkan hasil rapat
pleno dewan guru dengan mempertimbangkan kebijakan satuan pendidikan, sepeti minimal kehadiran, tata tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku di
satuan pendidikan tersebut.
4. Kriteria kenaikan kelas dari satuan pendidikan harus tersurat dalam dokumen
KTSP.
5. Lembar kriteria kenaikan kelas dilampirkan pada rapor peserta didik.
6. Bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem SKS, tidak ada kenaikan kelas bagi peserta didik.

E. PENILAIAN
Nilai Rapor
1. Penilaian Sikap
a. Nilai Sikap yang ditulis adalah sikap spiritual dan sikap social yang merepresentasikan ketercapaian sikap pada KI-1dan KI-2.
b. Nilai sikap selama satu semester pada rapor ditulis dalam bentuk huruf
dengan kategori D, C, B, atau A dan dilengkapi dengan deskripsi singkat. Deskripsi yang ditulis pada sikap spiritual dan sikap sosial adalah perilaku yang sangat baik, sedangkan sikap spiritual dan sikap sosial yang kurang baik dideskripsikan sebagai perilaku yang perlu pembimbingan.
c. Dalam hal pesefta didik yang tidak ada inforrnasi tambahan dari semua guru, sikap peserta didik tersebut diasumsikan berperilaku baik.

2. Pengetahuan
a. Nilai pengetahuan diperoleh dari hasil penilaian harian dan penilaian akhir selama satu semester untuk mengetahui pencapaian kompetensi pada setiap KD pada K1-3,
b. Nilai akhir seiama satu semester pada rapor ditulis dalam bentuk angka bulat pada skala 0-100 dan predikat, serta dilengkapi dengan deskripsi singkat kompetensi yang menonjol berdasarkan pencapaian KD
dan/atau kompetensi yang masih perlu ditingkatkan selama satu semester.
c. Laporan hasil belajar pada penilaian akhir semester berdasarkan KD yang diuji.
d. Nilai rapor menggunakan rata-rata dari seluruh nilai KD dalam satu semester.
3. Keterampilan
a. Nilai keterampilan diperoleh dari hasil penilaian unjuk
kefa/kinerja/praktik, proyek, produk, poftofolio, dan bentuk lain sesuai
karakteristik KD mata pelajaran.
b. Hasil penilaian setiap KD pada KI-4 berdasarkan nilai optimal jika
penilaian dilakukan dengan teknik yang sama pada KD yang sama yang
dilakukan beberapa kali penilaian. lika penilaian KD yang sama dilakukan
dengan teknik yang berbeda, misalnya proyek dan produk atau praktik
dan produk, maka hasil akhir penilaian KD tersebut dirata-ratakan.
c. Nilai akhir keterampilan pada setiap mata pelajaran adalah dengan cara
merata-ratakan dari semua nilai KD pada KI-4 dalam satu semester.
d. Penulisan capaian keterampilan pada rapor menggunakan angka bulat
pada skala 0-100 dan predikat, serta dilengkapi deskripsi singkat capaian
kompetensi.

F. KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN
1. Peserta didik dinyatakan LULUS dari sekolah setelah :
a. Menyelesaikan program pembelajaran dimasa Pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
b. Memperoleh Nilai SikaplPerilaku minimal baik, dan
c. Mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

2. Kriteria peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran ditentukan oleh sekolah melalui rapat dewan guru berdasarkan hasil belajar dari semester 1 (satu) tahun pertama sampai semester 2 (dua) tahun terakhir ditambah Hasil Ujian Sekolah.
3. Kriteria nilar Sikap/Perilaku peseta didik ditentukan melalui rapat dewan guru.
4. Kriteria peserta didik Lulus Ujian Sekolah ditentukan melalui rapat dewan guru.
5. Standar Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan melalui rapat Dewan Guru.
6, Tanggal kelulusan dan tanggal penulisan Ijazah/STTB akan disampaikan kemudian.
7. Pengisian nilai pada halaman belakang blanko Ijazah/STTB SMA tahun pelajaran 202012021, akan diatur kemudian dalam surat yang berbeda sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kemendikbud. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.