Kajari dan Kepala BPN Bandarlampung Teken MoU

Bandarlampung, Warta9.com – Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bandarlampung menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung di Kantor BPN Kota, Senin (15/10)2018).

Penandatangan Kerjasama (MoU) dilakukan langsung Kejari Bandarlampung Hentoro Dwi Cahyo dan Kepala BPN Bandarlampung Ahmad Aminullah.

Kejari Bandarlampung Hentoro Dwi mengatakan, sebagai jaksa pengacara negara pihaknya mempunyai kewenangan memberi bantuan hukum atau pun memberi pertimbangan hukum apabila nantinya ada permasalahan hukum.

“BPN ini kan termasuk instansi yang rawan persoalan hukum seperti adanya gugatan dari masyarakat jadi kita siap untuk mendampingi pihak BPN Kota, atau pun Pemerintah dan itu tugas Jaksa Negara,” kata Kajari Hentoro.

Selain pihak BPN kata Kajari pihaknya juga telah menjalani kerjasama dengan instansi pemerintah lainya, kemungkinan Minggu depan ada perpanjangan MOU dengan Walikota Bandar Lampung, Bank Syariah dan Dispenda Kota untuk melakukan penagihan pajak dan lainnya.

Untuk perusahan BUMN, BUMD yang ada di Bandar Lampung menurut Hentoro sudah menjalani kerjasama dengan pihaknya dalam hal memberi bantuan hukum atau penyuluhan hukum. “Sebagain sudah MOU seperti Pelindo, Cukai itu sudah kerjasama dengan kami,” tegasnya.

“Sebagai pegawai harus paham apa itu gratifikasi, korupsi dan hal seperti ini harus dihindari. Jangan setelah MoU ini saya dengar ada yang tertangkap karena gratifikasi kan kecewa saya memberi pelayanan hukum dan pencerahan hari ini,” tambah Kajari.

Kajari mengatakan, sebagai Jaksa pengacara negara dalam pemberian jasa hukum kepada instansi pemerintah atau lembaga negara atau BUMN atau pejabat tata usaha negara untuk bertindak sebagai kuasa pihak dalam perkara perdata dan tata usaha negara berdasarkan surat kuasa khusus.

“Saya tegaskan Jaksa Pengacara negara bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga negara, instansi pemerintah atau daerah, BUMN/BUMD dibidang perdata dan tata usaha negara,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPN Bandarlampung Ahmad Aminullah mengatakan, dengan adanya kerjasama dengan pihak kejaksaan diharapkan kedepan hubungan dengan Kejaksaan semakin baik dalam hal berkordinasi. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.