Kajari Tandatangani MoU dengan Pemkot Bandarlampung

Bandarlampung, Warta9.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung mekakukan Penandatangan kesepakatan bersama dengan pemerintah Kota Bandarlampung terkait permasalahan hukum di bidang perdata dan pidana. Acara diselenggarakan di Aula Kejari Bandarlampung Rabu (8/7 2020)

Tandatangan MoU dilakukan langsung oleh Kajari Yusna Adia, SH, MH, sedangkan Walikota diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Badri Tamam.

Dalam sambutannya Kajari Bandar Lampung Yusna Adia mengatakan, dalam kerjasama antara Kejari Bandar Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung terdapat fungsi dan wewenang Kejaksaaan Negeri dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yakni, pertama, bantuan hukum litigasi maupun non litigasi.

“Selanjutnya, pertimbangan hukum, yaitu pendampingan hukum yang merupakan (legal assistance) maupun pendapat hukum (legal opinion) dan yang ketiga, tindakan hukum lain, yaitu Jaksa Pengacara Negara menjadi mediator apabila Pemerintah Bandar Lampung bersengketa dengan BUMD/BUMN atau instansi pemerintah,” pungkasnya.

Selanjutnya Sekda Kota Bandar Lampung Badri Tamam mengatakan, kerjasama dilakukan dalam peningkatan efektifitas masalah hukum, bidang hukum serta pengawalan program-program pembangunan yang ada di Bandar Lampung termaksud dana Covid-19. “Ada perintah dari pusat juga mengawal dana Covid-19 termaksud KPK dan sebagainya karena kejaksaan termaksud internal pemerintah jadi kita sama-sama terus mengawal dana tersebut,” ungkapnya.

Badri Tamam menambahkan, kegiatan pemberian bantuan hukum, pertimbangan, pelayanan serta tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara. Termasuk dalam hal peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

Penandatangan kesepakatan ini bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Kesehatan. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.