Jadi TO Sikat Krakatau, Seorang Petani Diringkus Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung meringkus seorang petani yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) salah satu Target Operasi (TO) pada pelaksanaan Operasi Kepolisian dengan sandi Sikat Krakatau 2024.

Pelaku TO itu berinisial MI (37), warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang diringkus, Senin (06/05/2024), sekitar pukul 15.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres AKBP Jams H Hutajulu menerangkan melalui Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan, bahwa menangkap salah pelaku Curas yang terjadi di gudang milik PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Km 43, Kampung Gedung Meneng. Pelaku ditangkap saat sedang melintas di Jalan Poros PT CPB, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten ini.

“Dari tangan pelaku menyita Barang Bukti (BB) petugas kami dalam kasus Curas yang juga TO Sikat Krakatau 2024 berupa dua lembar nota pembelian barang dan kartu toll Brizzi,” jelas Hengky, Selasa (07/05/2024).

Kasat Reskrim mejelaskan kronologi kejadian dari pihak PT ILP, pelaku berjumlah 10 orang dengan menggunakan cadar, serta bersenjata golok dan Senjata Api (Senpi), datang ke gudang milik PT. ILP yang ada di KM 43, Kampung Gedung Meneng.

“Namun tidak sampai disitu, para pelaku langsung mendatangi dan menyekap tiga orang karyawan PT ILP yang saat itu bertugas menjaga gudang, setelah itu para pelaku langsung mengambil besi rongsok dan 30 batang kabel jenis PDF yang berisikan tembaga dengan ukuran panjang per batang 3 meter, kemudian para pelaku kabur, ” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.