Kasus KONI Lampung, Kejati Umumkan Dugaan Penyimpangan Rp2,5 Miliar

Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin mengumumkan dugaan penyimpangan dana KONI. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengumumkan hasil audit independent yang dilakukan oleh auditor independent pada kantor akuntan publik Drs Chaeroni dan rekan terkiat perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung Tahun 2020.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin, SH, MH, mengatakan, dalam auditor yang dilakukan secara independent tersebut perkara dugaan korupsi KONI telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.570.532.500 miliar.

“Telah disimpulkan terdapat penyimpangan dalam penggunaan anggaran belanja hibah KONI Provinsi Lampung Tahun 2020 sebesar Rp2.570.532.500 miliar. Secara detil akan kita uraikan di persidangan,” katanya di Bandarlampung, Senin.

Dia melanjutkan selanjutnya tim penyidik akan mengumumkan berdasarkan fakta dan data hasil penyidikan untuk penetapan tersangka.

Setelah penetapan tersangka, lanjut dia, Kejati Lampung akan mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus untuk masing-masing tersangka yang telah ditetapkan. “Secepat mungkin akan kita umumkan berdasarkan data dan fakta adanya kerugian negara, ahli, dan lainnya,” katanya.

Ia menambahkan sampai saat ini, pihaknya telah memeriksa puluhan saksi dalam perkara dugaan korupsi KONI tersebut. “Ada puluhan orang lah,” katanya lagi.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah mengambil langkah pencabutan penghitungan audit kerugian negara kepada perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.

Audit kerugian negara tersebut terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun 2020.

Pencabutan tersebut bertujuan agar Kejati Lampung bisa segera memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang mempertanyakan adanya penetapan tersangka dalam perkara KONI. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.