Kasus Narkoba, Muchlis Aji Mantan Kalapas Kalianda Dituntut 20 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Mantan Kalapas Kelas IIB Kalianda Lampung Selatan, Muchlis Adjie (51) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Andre Setiawan selama 20 tahun penjara. Ia juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan terkait kasus Narkotika di Lapas Kalianda, dalam sidang yang digelar di Ruang R Soerjono Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (2/1/2019).

Muchlis didakwa telah melakukan permufakatan jahat dengan menawarkan jual beli dan menjadi perantara narkoba dan menikmati Dana Bisnis Narkoba. “Andre Setiawan mengatakan ,Muchlis Aji telah memberikan kemudahan terhadap napi yang ditangkap BNNP Lampung, yakni Marzuli, karena kedapatan mengendalikan sabu seberat 2,7 kilogram dan 4.000 butir pil ekstasi, dibantu Rechal Oksa Hariz, sipir lapas, dan Brigadir Adi Setiawan, oknum polisi,” kata jaksa penuntut umum Andre Setiawan.

Atas perbuatannya, Muchlis dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan penjara selama 20 tahun.

Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menetapkan mantan Kalapas II A Kalianda Muchlis Adjie sebagai tersangka kasus aliran dana peredaran narkoba ke dalam lapas. Muchlis diduga terlibat dalam penyelundupan 4 kilogram sabu dan 4.000 butir pil ekstasi ke dalam Lapas Kalianda pada 6 Mei lalu. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.