Kasus Pembunuhan, Warga Panjang Dituntut 13 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Aldi Saputra (23), warga Kelurahan Serengsem, Kecamatan Panjang, Bandarlampung bakal lama menghuni penjara. Pasalnya, Jaksa penuntut Umum menuntutnya dengan hukuman selama 13 tahun penjara terkait pembunuhan di PN Tanjungkarang, Selasa (8/10/2019).

Jaksa penuntut umum Gilar menyatakan Terdakwa Aldi terbukti bersalah melakukan pemganiayaan yang mengakibatkan hilang nya nyawa orang lain oleh karna itu di tuntut selama 13 Tahun penjara terbukti melanggar pasal 338 KUHP tentang penbunuhan oleh karna itu ditumtut selama 13 tahun penjara tegasnya

Sebelum menuntut jaksa sudah mempertibangkan hal hal yang memberatkn peebuatan terdakwa mengakibatkan hilang nya nyawa orang lain, dan terdakwa sudah pernah dihukum swdangkan yang menringankan terdakwa berlaku sopan dl persidangan.

Dalam sidang sebelumnya Jaksa penuntut umum menjjelaskan bahwa saat korban Hengki Saputra bersama dengan saksi yakni Frandika, Dedi Irawan, Rangga Saputra, Andi Hariyanto mengunjungi pasar malam lapangan Baruna Panjang pada 23 Desember 2015 pukul 22.30 Wib.

Korban dengan empat saksi lainnya bertemu dengan saksi Wulan Sari dan Ika Puspita Sari di pasar malam tersebut. Kemudian korban dan empat saksi diajak pindah ketempat lain mengobrol di tempat lain. Kemudian korban dan empat saksi mengambil motor dan menghampiri saksi Wulan Sari dan Ika Puspita Sari.

Namun saat itu terdakwa datang dan tiba- tiba memukul jok motor dan berkata “Ngapain ganggu bini gw”, lalu saksi Wulan Sari langsung menjawab “Apaan kamu Yud” dan saksi korban Frandika menjawab “Gak bang”, terdakwa langsung marah dan berkata “Udah jadi jagoan kamu”.

Lalu terdakwa langsung mengabil pisau yang sudah dibawanya dan dengan membabi buta menghunuskan pisau mengenai punggung sebelah kanan saksi Frandika. Kemudian mengenai punggung sebelah kiri saksi Dedi Irawan, mengenai bahu sebelah kiri saksi Rangga Saputra, kemudian mengenai punggung sebelah kanan dan kiri saksi Andi Hariyanto kemudian menghunuskan pisau lagi mengenai perut korban Hengki Saputra.

Korban langsung memegangi perut yang berlumuran darah dan kemudian dibawa ke rumah sakit. Terdakwa lagsung melarikan diri ke pinggir pantai membuang pisau yang digunakan untuk menusuk dan membuang pakaian yang digunakan saat melakukan penusukan. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.