Kawal Sidang Masturi, Massa GMBI Dobrak dan Rusak Pintu Gerbang PN Tanjungkarang

Bandarlampung, Warta9.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Lampung, menggelar aksi di depan kantor Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, Senin (9/9/2019).

Aksi yang digelar ini merupakan buntut atas perkara nomor 87/Pdt.G/2018/PN Tjk, dengan penggugat Masturi, yang sedang menjalani sidang beragendakan mendengar putusan hakim.

Massa pengunjuk rasa sempat hampir bentrok dengan pihak keamana karena berusaha merangsek masuk ke dalam kantor dengan mendorong pintu gerbang Pengadilan yang dijaga ketat oleh Anggota Shabara dari Polresta Bandarlampung dan Anggota Polsek Telukbetung Selatan. Akibatnya, pintu gerbang Pengadilan hampir roboh dan mengalami kerusakan.

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, pihak Pengadilan kemudian menemui aksi massa, dan meminta kepada GMBI hanya perwakilan saja yang diperkenankan untuk masuk dan melihat jalannya persidangan.

Sidang dengan Majelis Hakim yang di ketuai oleh Pastra Joseph Ziraluo itu memutuskan, perkara nomor 87/Pdt.G/2019/PN Tjk, dengan penggugat Masturi, meyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima atau putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat Yuntoro, S.H., menyampaikan fakta yang dialami oleh kliennya, bahwa bermula Penggugat diajak kerjasama oleh Tergugat Juherudin Willy untuk membuka Showroom, karena Tergugat tidak mempunyai modal, maka surat tanah milik Penggugat dijaminkan ke Bank untuk modal. “Bukannya dijaminkan, malah dibalik nama dan itu diketahui oleh Penggugat beberapa bulan kemudian, jadi sertivikat itu bukannya di angunkan di Bank tapi malah dibalik nama,” terangnya.

Yuntoro menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengawal permasalahan itu dan akan terus membela masyarakat di bawah sampai kapan pun. Terkait permasalahan tersebut, pihaknya akan menyampaikannya kepada Komnas HAM.

Sementara itu, Masturi selaku Penggugat merasa kecewa atas Putusan Majelis Hakim, karena dirinya merupakan korban yang telah di dzolimi oleh Tergugat. “Saya kecewa Pak, saya korban benar- benar telah di dzolimi, bukannya niat baik malah kebalikannya pak. Saya kecewa betul dengan keadilan ini, saya gak akan keluar dari rumah itu pak, karena saya gak pernah jual,” kata Masturi sembari menangis. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.