KBNU Bandarlampung Nilai Putusan Bawaslu Diskualifikasi Paslon Walikota Eva-Dedy, Cederai Demokrasi

Bandarlampung, Warta9.com – Keluarga Besar Nahdlatul Ulama (KBNU) Kota Bandarlampung, mendesak KPU Kota Bandarlampung tidak menjalankan putusan majelis hakim Bawaslu Provinsi Lampung yang meminta mendiskualifikasi paslon Walikota Bandarlampung Nomor 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Koordinator KBNU Bandarlampung H. Muhammad Irpandi, dalam siaran pers, Jumat (8/1/2021), menilai putusan majelis hakim Bawaslu dinilai sewenang-wenang dan mencederai hasil demokrasi Pilkada Bandarlampung.

Irpandi yang mengatas namakan Keluarga Besar NU Kota Bandarlampung ini, tampaknya terseret dalam politik praktis dalam Pilkada Kota Bandarlampung dengan melibatkan NU.

Sikap KBNU Bandarlampung yang membela paslon Walikota Nomor.3 dan menyalahkan putusan majelis Hakim Bawaslu, mengagetkan warga Nahdliyyin di Bandarlampung.

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung, akhirnya mengikuti putusan hakim Bawaslu Provinsi Lampung, mendiskualifikasi paslon Walikota Bandarlampung nomor 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Jumat (8/1/2021) malam.

Keputusan ini diambil KPU Bandarlampung setelah KPU RI menjawab konsultasi KPU Kota dengan mengirim surat bernomor 16/PT.02.1-SD/03/KPU/I/2021.

Koordinator KBNU Bandarlampung Irpandi menilai, Bawaslu Provinsi Lampung dianggap sewenang-wenang. KBNU menyayangkan keputusan Bawaslu yang memerintahkan KPU membatalkan Paslon Walikota No.3 Eva-Deddy.

KBNU juga menilai Paslon Walikota No.3 dinyatakan TSM, tidak mendasar. Begitu juga dengan putusan Bawaslu yang membatalkan calon, mustinya dilakukan sebelum ada calon pemenang Pilkada.

Irpandi juga mengatakan, bahwa apa yang disampaikan ini, merupakan pendapat hukum KBNU. Karena majelis hakim Bawaslu tidak obyektif dan mencederai obyek hukum prosedural. Karena itu, KPU Bandarlampung untuk menolak keputusan Bawaslu Lampung. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.