Keberadaan Dua Tower Crane Indikasi Kuat Proyek Puluhan Miliar di PU Bandarlampung Terkondisikan

Bandarlampung, Warta9.com – Ketua Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional (Gabpeknas) Provinsi Lampung Topan Napitupulu, menduga keberadaan dua tower crane di lokasi pembangunan proyek Gedung Parkir halaman Pemkot dan Pasar Smep Tanjungkarang Bandarlampung kuat indikasi adanya pengondisian lelang proyek yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandarlampung.

Dua proyek besar yang merupakan kegiatan lanjutan dari tahun anggaran 2019 itu nilainya sekitar Rp45 miliar. Sayangnya lanjut Topan, dua paket proyek itu diduga telah terkondisikan.

Padahal, lelang paket proyek tersebut baru dimulai pada 19 Maret 2020. Sedangkan keberadaan tower crane di Pasar Smep sejak tahun 2019 yang dikerjakan PT Asmi Hisdayat. Sementara yang di halaman parkir walikota sudah ada sejak Februari 2020 juga perusahaan yang sama.

“Rekanan berani memasang tower crane di lokasi proyek, sedangkan proses tender masih berjalan. Berarti proses lelang yang saat ini tayang di LPSE cuma formalitas saja. Calon pengantinnya sudah ada,” tegas Topan.

Tidak bermaksud menggurui, Topan mengusulkan aparat pengak hukum Kejaksaan dan Kepolisian hendaknya mengusut perusahaan tower crane tersebut. Selanjutnya tanyakan kontraktor mana yang menyewa tower tersebut. “Sangat mudah untuk membuktikan adanya pengondisian proyek itu. Pertanyaannya, mau tidak kejaksaan dan kepolisian mengusutnya,” kata Topan.

Kontraktor kawakan ini menjelaskan, sewa tower crane itu sangat mahal harganya. Selama terpasang di lokasi proyek saat ini, siapa yang membayarnya? “Nggak mungkin perusahaan pemilik tower crane mau alatnya dipakai tapi tidak disewa,” ujarnya.

Menurut Topan, keberadaan tower crane di lokasi proyek sangat fatal. Proyeknya saja baru dalam proses lelang, tapi sudah ada alat berat. “Ini menjadi bukti kuat kalau memang diduga telah dikondisikan,” tambahnya.

Selanjutnya, dalam setiap tender paket proyek yang dimenangkan oleh PT Asmi Hidayat dan PT Zsazsa Abadi Mandiri, selisih penawaran dengan pagu anggaran tidak lebih dari dua persen. Bahkan, ada yang tidak sampai satu persen selisihnya.

“Seluruh aparat penegak hukum silahkan membuktikan. Cek jejak lelang yang dimenangkan dua perusahaan itu di LPSE Bandarlampung,” kata Topan.

Selain itu, Topan mengatakan selisih pagu anggaran dan nilai penawaran proyek yang tidak sampai dua persen juga menjadi salah satu buktinya. “Coba lihat saja di website LPSE. Semua pemenang lelang proyek nilai penawarannya hampir mendekati pagunya. Itu juga dugaan kuat kalau sudah ada pengondisian,” jelasnya.

Dari dua bukti tersebut, Topan menduga telah ada calon pemenangnya. Sehingga, lelang yang dilakukan hanya formalitas saja. “Dua bukti itu harusnya sudah cukup untuk membuat aparat penegak hukum untuk bertindak. Jangan hanya diam,” kata Topan. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.