Kejari Bandarlampung Tahan Mantan Bendahara BPBD Bandarlampung

Kajari Bandarlampung Abdullah Noer Denny memberi keterangan kepada wartawan. (foto : yus)

Bandarlampung, Warta9.com – Kekaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, menetapkan mantan bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandarlampung, Krissanti sebagai tersangka dugaan korupsi penggelapan uang gaji di instansi setempat.

“Tersangka telah kita tetapkan sebagai tersangka pada tanggal 19 Mei 2021 lalu,” kata Kajari Bandarlampung, Abdullah Noer Denny, SH, MH, di Bandarlampung, Rabu (18/8/2021)

Dia melanjutkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut kini telah dilakukan penahanan di Lembaga Lemasyarakatan (Lapas) Perempuan Bandarlampung.

Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 16 Agustus hingga 05 September 2021. “Sudah kita lakukan penahanan, dan secepatnya akan kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” kata dia.

Kepala Seksi Pidama Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bandarlampung, Ardi Wibowo menambahkan, untuk saat ini pihaknya baru menetapkan satu tersangka.

Pihaknya masih akan mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui apakah ada tersangka lain dalam perkara tersebut. “Sejauh ini kita baru tetapkan satu tersangka, tapi kita akan kembangkan lagi apakah ada yang lain yang menerima setoran,” katanya.

Dalam perkara tersebut, lanjutnya, modus yang dilakukan tersangka dengan cara tidak menyetorkan uang pinjaman pegawai kepada empat bank di Lampung.

“Uang setoran itu masuk ke rekening Kas BPBD Bandarlampung dan yang punya akun nya si tersangka ini. Yang seharusnya di setorkan namun tidak ia setorkan uang gaji selama periode Oktober November, Desember 2020 hingga Januari 2021 yang disetorkan,” katanya lagi.

Atas perkara itu, tersangka telah menggelapkan uang sebanyak Rp300 juta lebih berdasarkan penghitungan dari Inspektorat Kota Bandarlampung.

“Dalam perkara ini memang tidak ada kerugian negara, tapi memang penghitungan pengelapannya yang dilakukan tersangka,” tutupnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.