Kejari Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SMPN 6 Bandarlampung

Bandarlampung, Warta9.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung sedang menyelidiki perkara dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 6 Kota Bandarlampung.

“Masih dalam proses dan sudah masuk lidik,” kata Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Basuki Raharjo, di Bandarlampung, Jumat (11/10/2019).

Dia melanjutkan sampai dengan saat ini proses penyelidikan baru sampai pada pengumpulan berkas dan keterangan melalui metode wawancara kepada sebanyak 10 orang. “Baru dimintai keterangan sifatnya full data full baket. 10 orang ini sifatnya kita baru klarifikasi,” kata dia.

Dia menjelaskan perkara yang sedang lidik itu merupakan dugaan penyimpangan dana BOS. Penyimpangan dana BOS tersebut merupakan hasil temuan dari kejaksaan itu sendiri. “Ini temuan kita sendiri, dan nanti akan kita kabarkan selanjutnya,” kata dia lagi.

Informasi yang didapat penyimpangan tersebut diduga adanya markup siswa dan penggunaan dana BOS pada tahun 2015-2017. Saat itu Kepala Sekolah (Kepsek) tersebut masih dijabat oleh Khaironi.

Dugaan penyimpangan dana BOS itu diantaranya diperuntukkan pengembangan perpustakaan, kegiatan ulangan, perawatan sekolah, dan membantu siswa miskin. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.