Kejati Lampung Belum Tetapkan Jml Plt Kasubag Umum Kesbangpol Sebagai Tersangka

Kajati Lampung Sartono memberi keterangan kepada wartawan terkait hasil OTT. (foto : ars)

Bandarlampung, Warta9.com – Usai memimpin upacara HUT ke-74 RI, Kepala KejaksaanTinggi (Kajati) Lampung Sartono, SH, MH, dikerubungi wartawan, Sabtu (17/8/2019). Maklum saja, Tim Kejati Lampung usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Kesbangpol Provinsi Lampung.

Kajati Sartono menerangkan, Kejati Lampung belum menetapkan Plt. Kasubag Umum Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jml sebagai tersangka dalam OTT, Jumat (16/8/2019) sore. Alasan Kajti, karena masih ada batas waktu hingga 1×24 jam untuk menentukan kan status hukum bagi tersangka.

“Benar kemarin ada OTT, terkait dengan permohonan izin tinggal sementara oleh warga negara asing (WNA) yang dimintai imbalan diluar ketentuan yang berlaku, dilakukan pengamanan,” katanya kepada awak media, saat ditemui usai upacara HUT RI ke-74 diKejati Lampung, Sabtu (17/8/2019).

Selanjutnya, sekarang Kejati sedang menunggu 1×24 jam untuk menentukan sikap dan menetapkaj status hukumnya. “Apakah ini akan ditingkatkan lebih lanjut menjaditersangka,” tegasnya.

Sartono menambahkan, alasan pihaknya bertindak cepat untuk mengamankan JA, hal ini dikarenakan menyangkut izin WNA tersebut. “Yang masalahnya bukan hanya regional. Nanti bisa-bisa urusan pungutan liar ini bisa kendengaran sampai nasional, dan latar belakang itulah melatar belakangi kami untuk bergerak secara cepat,” ujarnya.

Pihak Kejati telah mengamankan satu orang. Kemudian barang bukti belum bisa menjelaskan lebih detil. “Barang bukti bisa ditanyakan ke Aspidsus,” jelasnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.