Kejati Lampung Temukan 19 Aset Milik Alay Tripanca

Bandarlampung, Warta9.com – Kasi Penkum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan menjelaskan, 19 aset milik Alay itu di luar barang bukti yang dinyatakan dirampas negara. Sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung No. 501 K/Pid.us/2014. “Di dalam putusan itu ada banyak barang bukti yang dirampas negara, seperti mobil, tanah, atau rumah. Namun, itu bukan sebagai pengganti kerugian negara,” kata Andrie ditemui di ruang kerjanya, Selasa (1/9/2020).

Pada putusan itu, Alay Tripanca disebutkan divonis selama 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp106,8 miliar terkait kasus korupsi APBD Lampung Timur senilai Rp108 miliar.

Alay melalui keluarga dan kuasa hukumnya sendiri telah mencicil uang pengganti kerugian negara sebesar Rp11 miliar, yang disetorkan kepada Kejati Lampung pada Maret 2019 (Rp1 miliar) dan Februari 2020 (Rp10 miliar).

Uang pengganti inilah yang menurut Kejati Lampung bisa dilunaskan dari penjualan 19 aset milik Alay tersebut.

Namun, dari penelitian dan penelusuran, aset-aset tersebut masih dalam masalah antara pihak keluarga Alay dengan pihak-pihak lain. “Kami serahkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikannya. Kami hanya menerima hasil penjualannya untuk disetorkan kepada negara,” kata Andrie. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.