Kejati Lampung Usut Proyek CT-Scan RSUD Menggala Diduga Bermasalah

Bandarlampung, Warta9.com -Kejaksaan Tinggi ‎(Kejati) Lampung akan turun dan melakukan pengecekan terkait kasus pengadaan alat kesehatan Softwere CT Scan Rumah Sakit Umum Daerah Menggala Tulangbawang Tahun Anggaran 2015 yang diduga bermasalah.

Melalui ‎Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Agus Ari Wibowo mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

“Belum ada laporan hingga saat ini, ‎namun kita akan coba cek, bisa saja kita turun, alangkah baiknya jika ada laporan, jadi kita ini tidak seperti mencari-cari,” kata Agus Ari Wibowo, di kantornya, Selasa (8/1/2019).

Agus Ari menambahkan, bahwa pihaknya akan turun berdasarkan informasi. Memang tidak mengharuskan dalam penanganan di dahulukan dengan laporan. Selanjutnya, akan tindak lanjuti dan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

‎Diberitakan sebelumnya, bahwa alat yang dibeli senilai Rp 5 miliar yang di kerjakaan PT AIRINDO SENTRA MEDIKA tidak berfungsi alias mangkrak selama dua tahun. Kemudian dianggarkan pada anggaran APBD-P 2015 untuk renovasi CT Scan sebesar Rp 850 juta, hal itu berdasarakan LPSE Pemkab Tulangbawang.

Meski sudah di anggarkan untuk renovasi, namun tidak ada realisi, alat CT Scan masih tidak bisa di gunakan atau tidak bisa hidup. Parahnya, ‎menganggarkan lagi pengadaan rumah CT-Scan tahun 2016 melalui APBD-P senilai Rp 850 juta. Tapi pengerjaan rumah CT Scan tidak ada, informasi yang berkembang, diduga anggaran tersebut dicairkan oleh pihak RSUD Menggala. Baru pada APBD murni 2017 alat CT Scan bisa difungsikan atau hidup dengan dibelikan alat power suplay dengan nilai Rp 600 juta.

Selain pelaksanaan proyek bermasalah karena alat mangkrak, pelaksana kegiatan proyek ini diduga dilaksanakan oleh suami Direktur RSUD Menggala yang menjabat Kadis PURP Tulangbawang.

Dugaan menguat, bahwa proyek RSUD Menggala fiktif, karena bukti fisik tidak ada sementara bukti pencairan anggaran ada yakni Direktur RSUD Menggala Dr. Feby Levarina, Sp.PK, MKes, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) mengajukan surat permintaan pembayaran tertanggal 23 Desember 2015 dengan nomor surat no. 00013, sifat pembayaran langsung.‎ (W9-jam/ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.