Kejati Tahan 3 Tersangka Korupsi Pajak Minerba Lampung Selatan

Bandarlampung, Warta9.com – Bidang Pidsus Kejati Lampung menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan (Lamsel).

Tiga tersangka yang ditahan Kejati,Selasa (22/12/2020), berinisial Mr (pejabat eselon 4) Ef (ASN), SM (TKS) ketiga nya ditahan terkait dugaan Korupsi BPPRD.

Kejati Lampung menjelaskan penetapan tersangka yang dilaksanakan bidang Pidana Khusus (Pidsus) atas kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Lampung Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, bahwa penetapan tersangka ini didasarkan atas adanya indikasi tindakan korupsi atau penyelewengan terhadap pendapatan daerah dari Pajak Minerba di Kabupaten Lamsel.

Andrie melanjutkan, Tim Penyidik Kejati Lampung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut selama 20 hari di Rutan Way Hui Lamsel. Ketiganya dijerat dengan sangkaan Primiair pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 Subsidair Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Modus tersangka menjalankan aksinya secara bersama-sama dengan menagih pajak minerba dari pihak swasta dengan sistem yang salah. Kemudian hasil penagihan tidak disetorkn ke dinas Badan Pengelolaan Pajak dn Retribusi Daerah dan Dinas Pendapatan Daerah Pemkab Lamsel, sejak 2017 s/d 2019. Sehingga menyebabkan kebocoran pendapatan daerah kurang lebih Rp 2 miliar. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.