Kerjasama Polda Lampung dan Polda Aceh Bersama Beacukai Amankan 53,6 Kg Sabu-sabu Jaringan Internasional

Polda Lampung dan Dirjen Beacukai saat ekspose penangkapan jaringan narkoba internasional. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com -Polda Lampung bersama Polda Aceh, dan Beacukai mengungkap kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional. Narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional (Thailand-Indonesia) yang diamankan sebanyak 53,6 kilogram sabu.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Lampung, Brigjen Pol Subiyanto mengatakan, pengungkapan narkotika terjadi pada Selasa, 22 November 2021.

Saat itu anggotanya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 5 kilogram di PO Bus Putra Pelangi Bandarlampung. “Anggota kemudian melakukan controlled delivery ke PO Bus Putra Pelangi di Bandung dan berhasil menangkap dua tersangka berinisial DN dan PY,” katanya di Bandarlampung, Rabu (23/2/2022).

Dia melanjutkan berdasarkan pengakuan kedua tersangka, barang tersebut didapatkan berasal dari Aceh.

Pada Jumat tanggal 28 Januari 2022, anggota kembali mengembangkan dari dua tersangka DN dan PY. Sekitar Pukul 17.00 WIB di Terbanggi Besar, Lampung Tengah, anggota kembali menangkap satu tersangka berinisial SB. “Dari tangan SB kami mengamankan 3,6 kilogram ganja yang disimpan di kamar gudang miliknya,” kata dia.

Dari ketiga tersangka yang telah ditangkap, lanjutnya, Satgas Siger Polda Lampung kembali mengembangkan tindak pidana narkotika dengan tersangka berinisial SH dan FS dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 7,23 kilogram.

Saat berada di rumah kontrakan Jalan Raden Pemuka, Jagabaya II, Bandarlampung, anggota mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1,97 kilogram.

“Di Desa Bumi Ayu, Lampung Tengah, anggota kembali mengamankan barang bukti 5,25 kilogram sabu. Dari 5,25 sabu, kemudian dikembangkan oleh Satgas Siger Polda Lampung di backup Polda Aceh dan Beacukai berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jaringan internasional (Thailand-Indonesia) dengan barang bukti sebanyak 53,6 kilogram sabu,” kata Wakapolda.

Brigjen Pol Subiyanto menambahkan, pengungkapan tindak pidana narkotika jaringan internasional tersebut berawal dari hasil pengembangan barang bukti sabu sebanyak 7,23 kilogram.

Pada Senin tanggal 14 Februari 2022 sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Satgas Siger Polda Lampung di backup Polda Aceh dan Beacukai melakukan penangkapan terhadap tersangka AW di Aceh. Dari hasil penggeledahan, AW mengaku narkotika miliknya disimpan dalam perahu yang berada di pinggir Pantai Pulau Kampau, Sumatera Utara.

“Dari kerjasama Beacukai, kami berhasil menangkap tersangka BQ dengan barang bukti sebanyak 51 bungkus sabu seberat 53,6 kilogram yang disimpan dalam perahu,” katanya.

Berdasarkan keterangan tersangka AW, sabu tersebut di dapatnya dari AD seorang WNI yang tinggal di Thailand. Pengiriman tersebut dilakukan AW dengan cara menyuruh tersangka BQ yang merupakan kurir AW yang telah tertangkap serta IY, dan TC (DPO) untuk bertemu dengan tiga orang warga Thailand di laut lepas malaka perbatasan dengan Thailand-Indonesia-Malaysia.

“Setelah mereka bertemu di tengah laut lepas, AW mendapatkan upah dari AD sebesar Rp23 juta per kilogram nya,” katanya lagi.

Atas perbuatan itu, AW dan BQ dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1). Untuk kedua tersangka, kini tengah berada di Polda Lampung untuk pengembangan lebih lanjut. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.