Keempat Kalinya, Sekretariat DPRD Lampung Raih Penghargaan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Terbaik 1 dari Kemenkumham

 

Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay menerima piagam penghargaan dari Menkumham Yasonna Laoly. (foto : ist)

Jakarta, Warta9.comSekretariat DPRD Provinsi Lampung kembali mengukir prestasi dengan meraih penghargaan sebagai juara Terbaik I Nasional dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Nasional kategori Sekretariat DPRD se-Indonesia. Penghargaan untuk keempat kalinya sejak tahun 2020 diperoleh dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Penghargaan diserahkan langsung Menkumham Dr. Yasonna H. Laoly kepada Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, saat Pertemuan Nasional Pengelola Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dan Legal Development Content Creator (LDCC) Tahun 2023 di Aston Kartika Grogol Hotel & Conference Center, Kamis (12/10/2023).

Atas capaian tersebut, Sekretaris DPRD Lampung Tina Malinda, mengucap syukur dan terima kasih atas sinergi dari berbagai pihak. “Alhamdulillah, untuk keempat kalinya penghargaan ini diberikan kepada kami. Ini adalah hasil dari sinergi dan upaya semua pihak dan insan yang terlibat,” kata Sekwan Lampung ini.

Diketahui JDIHN Sekretariat Lampung ditingkat Sekretariat Dewan hasil penilaian dan verifikasi yang telah dilaksanakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Republik Indonesia mengenai kegiatan pengelolaan JDIH yang telah dilaksanakan pada tahun 2023. Pengelolaan JDIH sesuai standar yang telah ditetapkan yaitu kelembagaan, sumber daya manusia, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan, sarana prasarana dan pemanfaatan teknologi informasi.

Selain itu, lanjut Tina Malinda, pengisian e-reporting juga menjadi faktor penting dalam penilaian tersebut.

Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna H. Laoly mengatakan, pengelolaan JDIHN sebagaimana mandat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, dalam kurun waktu empat tahun terakhir telah sejalan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, yakni telah dikelola secara mikro dan detail atau meminjam istilah dari Presiden bahwa para pengelola JDIHN ini telah bekerja di luar rutinitas.

“Hal tersebut patut diapresiasi mengingat keseriusan pengelolaan JDIHN secara tidak langsung turut mendukung program reformasi birokrasi serta penataan regulasi di Indonesia,” kata Menkumham. (W9-jm)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.