Ketua DPRD Lampung Beri Materi Pengelolaan JDIH pada Sekretariat Dewan

Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay memberi materi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay mengatakan, pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Sekretariat DPRD harus dilakukan secara profesional.

Hal itu disampaikan Mingrum Gumay dalam kegiatan Sosialisasi dan Forum Group Discussion Pengelolaan JDIH Sekretariat DPRD se-Provinsi Lampung di Novotel Bandarlampung, Jumat (17/9/2021).

Mingrum mengatakan, salah satu tugas Dewan membuat produk hukum. Oleh karena itu, dibutuhkan tenaga yang profesional dalam pengelolaan JDIH pada Sekretariat Dewan.

Selain Mingrum Gumay, pemateri dalam FGD pengelolaan JDIH, Kepala Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Drs. Yasmin, MLS.

Sosialisasi dan FGD yang diselenggarakan Sekretariat Dewan Provinsi Lampung ini untuk meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH pada Sekretariat Dewan. Peserta FGD dari Sekretariat Dewan Provinsi, Sekretariat Dewan Kabupaten/Kota dan Dinas Kominfotik se-Provinsi Lampung. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.