Ketua DPRD Wiyadi, Beri Kesaksian Sidang Sengketa Proyek SPAM Bandarlampung

Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi memberi keterangan pada sidang persaingan usaha proyek SPAM. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Ketua DPRD Kota Bandarlampung H. Wiyadi, SP, MM, memberi kesaksian dalam sidang persaingan usaha oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) RI, yang digelar di Gedung Pasca Sarjana Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila, Rabu (6/11/2019).

Wiyadi dimintai keterangan terkait Perda No.2 tahun 2017, tentang kerjasama Pemkot Bandarlampung dengan Badan Usaha dalam pelelangan Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)

Diketahui, lelang proyek SPAM Bandarlampung telah dimenangkan oleh PT Bangun Tjipta Kontraktor dan PT Bangun Tjipta Sarana.

Proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam pekerjaan fisik proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bandarlampung telah berjalan. Dari Public Private Partnership (PPP) Book 2017, total nilai investasi proyek ini mencapai US$ 81,4 juta atau setara dengan Rp 1,1 triliun.

Sebelum Wiyadi memberi kesaksian, KPPU telah menggelar sidang sengketa persaingan usaha dengan meminta keterangan pihak PDAM dan Pemkot Bandarlampung.

Sidang KPPU dipimpin oleh Komisioner Ukay Karyadi, SE, ME, dengan anggota Dr. Candra Setiawan, MM dan Dinni Melanie, SH, ME. Sedangkan Majelis berjumlah tiga orang.

Sidang hari ini memeriksakan saksi terkait proyek SPAM. Adapun saksi yang diperiksa adalah, staf Bagian Administrasi Umum Litbang PDAM, Pensiunan PDAM, Walikota Bandarlampung Herman HN, yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.