Ketua KPK Warning Kepala Daerah dan Ketua DPRD se-Lampung

Bandarlampung, Warta9.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mewarning seluruh bupati/walikota dan ketua DPRD se-Lampung untuk berkomitmen memberantas korupsi secara terintegrasi di daerahnya masing-masing.

“Tanda tangannya harus dari hati yang paling dalam, memang ingin berubah, memperbaiki tata kelola dan akuntabilitas. Agar sesuatunya berjalan dengan lebih baik,” kata Agus, saat acara Rapat Koordinasi dan Supervisi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Provinsi Lampung di lingkungan pemerintah daerah se-Lampung di Balai Keratun Komplek Kantor Gubernur Lampung, Rabu (11/4/2018).

Penandatanganan komitmen bersama program pemberantasan korupsi terintegrasi dilakukan seluruh bupati/walikota dan ketua DPRD se-Lampung. Acara itu disaksikan Mendagri Tjahjo Kumolo, Kepala BPKP, Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno, Ketua DPRD Dedi Aprizal, Kapolda Irjen Drs. Suntana dan Kajati Susilo Yustinus, SH, MH. Juga dihadri para bupati/walikota dan ketua DPRD kabupaten/kota.

Agus mengatakan, acara tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya KPK untuk terus memaksimalkan program pencegahan korupsi yang membutuhkan komitmen kuat dari semua pihak. Termasuk pemerintah daerah yang harus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Beberapa bidang yang menjadi perhatian KPK meliputi perbaikan sistem tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, pengelolaan pelaporan harta kekayaan pejabat publik, pengelolaan pelaporan gratiiikasi, penanaman nilai-nilai antikorupsi melalui pendidikan dan kampanye serta melakukan kajian dan studi untuj memonitor sistem administrasi negara dalam berbagai bidang,” paparnya.

Tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang menjadi sorotan dan perhatian KPK di antaranya perencanaan dan pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, penguatan inspektorat daerah, pengawalan dana tata kelola sumber daya alam.

Bidang lain yang disoroti adalah penguatan sistem integritas pemerintahan melalui implementasi sistem pengendalian gratifikasi dan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.”Perbaikan pengelolaan sumber daya manusia dan penerapan tambahan penghasilan pegawai juga menjadi perhatian dalam upaya pencegahan korupsi,” ujarnya.

Sehubungan dengan hal itu, Agus mengimbau para pimpinan daerah dan penyelenggara negara di Provinsi Lampung untuk bersama-sama berupaya meningkatkan komitmen antikorupsi. Hak itu juga mampu melakukan tata kelola pemerintah bisa berjalan dengan bersih, transparan dan akuntabel. Selain mengimbau, KPK juga menyampaikan sejumlah rekomendasi.

“KPK akan terus mendorong pemerintah daerah di Provinsi Lampung untuk menjalankan rekomendasi dan memantau keberlangsungan rencana aksi. KPK juga berharap masyarakat bisa ikut melakukan pengawasan dengan efektif, dan tidak permisif pada tindak pidana korupsi sekecil apapun,” katanya. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.