Khairul Bakti dan Ranold Ditepkan Tersangka Narkoba, 4 Rekannya Dinyatakan Korban

Bandarlampung, Warta9.com -Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnakroba) Polda Lampung, menetapkan mantan Wakil Ketua Dewan Kota Bandarlampung periode 2004-2009, juga mantan Caleg PDIP Khairul Bakti dan rekannya Ranold Manurung, sebagai tersangka narkoba, Selasa (17/9/2019). Khairul juga ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api (senpi).

Ditresnakroba Polda Lampung, menyatakan, keduanya tersangka penyalahgunaan narkoba sesuai dengan UU No. 35 tahun 2009. Sedangkan empat orang lainnya dinyatakan sebagai korban.

Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan, untuk Khairul Bakti juga ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal. Yang telah diatur dalam UU Darurat No 12 Tahun 1951. “Sedangkan untuk empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai korban penyalahgunaan narkotika,” jelas Shoebarmen.

Untuk itu pihaknya akan mengirim empat orang ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung dilakukan rehab. “Keempat orang itu yakni Rio Wijaya, Ananda Miko, Dwi Prasetya Andika, dan Dhea Aulia Putri,” tutur Dir Resnarkoba.

Terkait soal profil Khairul Bakti yang seorang kontraktor, Shobarmen membenarkannya. “Lokasi penangkapan mereka adalah kantor dari Khairul Bakti. Hasil penyelidikan kita seperti itu,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung telah meringkus Khairul Bakti dan lima orang pada Jumat (13/9), di Perumahan Gunung Madu, Tanjungsenang, Bandarlampung. Kini kedua tersangka Khairul dan Ranold meringkuk di tahanan Dit Resnarkoba Polda Lampung. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.