Khamami Dituntut 8 Tahun, Hak Politiknya Dicabut, Adiknya Dituntut 6 Tahun

Terdakwa Khamami bersama adiknya dalam sidang di PN Tanjungkarang. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Dua terdakwa suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, yang juga kakak beradik yakni Khamami dan Taufik Hidayat dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto.

Untuk Khamami, jaksa KPK Wawan menuntut dengan kurungan penjara selama delapan tahun. Sedangkan adiknya yakni Taufik Hidayat dituntut penjara selama 6 tahun.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Khamami berupa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dan pidana denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan penjara. Lalu Menjatuhkan pidana terhadap Taufik Hidayat dengan kurungan penjara selama 6 tahun dikurangi dengan selama terdakwa di dalam tahanan dan pidana denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan penjara,” ujar jaksa KPK Wawan, Kamis (15/8/2019).

Menurut jaksa, kedua terdakwa telah melanggar Pasal 12 a, UUD No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dijelaskan UUD No 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

“Selanjutnya hal-hal yang kami pertimbangkan yakni memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan terdakwa Khamami sebagaimana Kepala Daerah tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Dan terdakwa tidak berterus terang atas perbuatannya. Hal meringankan terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa juga mempunyai tanggungan keluarga,” jelasnya.

Selain itu, jaksa menuturkan bahwa Khamami sebagai kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki seharusnya berperan aktif ikut mencegah praktek-praktek korupsi di wilayahnya namun Khamami juga ikut melakukan dan terlibat.

“Juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Khamami membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta apabila dalam kurun waktu terdakwa tidak membayar, maka terdakwa dipenjara selama 2 tahun. Menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk tidak dipilih selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani hukuman penjara,” pungkasnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.