Komisi IV DPRD Bandarlampung Dukung Penuh Pengusutan Dana BOK Puskesmas

Ali Wardana

Bandarlampung, Warta9.com – Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung mendukung langkah Polresta Bandarlampung mengusut kasus dugaan penyimpangan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas di Bandarlampung.

Dukungan itu disampaikan oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Bandarlampung Ali Wardana, SIP, Senin (22/2/2021).

Ali Wardana mengatakan, sebagai Komisi yang membidangi masalah Kesra, Ali Wardana mendukung penuh aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas permasalahan ini agar bisa di ungkap sejelas jelasnya.

Karena akibat pengalihan dana BOK ke sektor lain, maka kebijakan itu menyalahi aturan dan sangat merugikan tenaga kesehatan (nakes) di Bandarlampung. Apalagi sekarang ini, Nakes sedang berjuang menanggulangi pencegahan Covid-19 dan menaruhkan nyawannya.

Pengalihan anggaran BOK ke sektor lain, merupakan kebijakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung Wilson.

Polresta Bandarlampung membenarkan adanya penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana BOK Puskesmas.
Hal itu dibenarkan Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi Jaya melalui Kanit Tipikor Satreskrim Iptu Deta Christoper Widodo.

Iptu Deta menerangkan saat ini pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan. Pihaknya menduga ada penyalagunaan dana biaya operasional kesehatan (BOK) Puskesmas di tahun 2019 dan 2020.

BOK atau dana non gaji untuk Puskesmas di Kota Bandarlampung tidak jelas penyalurannya. Hingga Februari 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) belum juga membayarkan BOK tahun anggaran 2020 selama tujuh bulan kepada 31 puskesmas.

Menurut informasi pada tahun 2020, Puskesmas hanya mendapat penyaluran BOK sebanyak lima bulan. Terhitung Januari hingga Mei 2020. Sisanya, Juni hingga Desember 2020 tidak jelas hingga saat ini. Padahal, BOK merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat yang disalurkan melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kuat dugaan, anggaran BOK yang mencapai miliaran rupiah itu diselewengkan untuk keperluan lain oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot.

Sebab, berdasarkan lampiran Permenkes nomor 3 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik bidang kesehatan
disebutkan, pemerintah daerah tidak diperkenankan melakukan pengalihan atau pergeseran anggaran dan kegiatan di antara DAK nonfisik.

Salah satu Kepala Puskesmas (Kapus) di Bandarlampung membenarkan. Menurut informasi, selama tujuh bulan dana BOK di tahun 2020 belum direalisaikan kepada puskesmas. Sedangkan yang sudah dibayarkan untuk tahun 2020 hanya Januari hingga Mei.

Untuk nominal yang diterima setiap Puskesmas berbeda-beda. Karena BOK merupakan anggaran dari pemerintah pusat yang direalisasikan melalui DAK. Ada Puskesmas yang menerima Rp200 juta ada juga Rp300 juta sampai Rp600 juta. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.