Konsumsi Sabu, Residivis Curat Ini Dicokok Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com – Mantan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tahun 2017 kembali masuk bui, lataran kedapatan mengkonsumsi barang haram narkoba jenis sabu.

Penangkapan pelaku berinisial AH alias AA (26), warga Kampung Sukarame, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung di sebuah rumah kosong Kampung Sukarame, Jum,at (13/03/2020), sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolsek Gedung Aji Iptu Suhardi mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan penangkapan terhadap pelaku residivis curat ini berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa ada seorang laki-laki yang sedang mengkonsumsi sabu di sebuah rumah kosong.

“Mendapatkan informasi itu, petugas langsung berangkat menuju lokasi seperti yang disebutkan oleh warga. Disana Polisi berhasil menangkap pelaku yang juga merupakan residivis kasus curat sedang asyik mengkonsumsi sabu,” jelas Iptu Suhardi, Senin (16/03/2020).

Lebih lanjut dia mengutarakan, dari tangan residivis curat ini, turut disita barang bukti berupa plastik klip kecil berisi sabu, alat hisap sabu (bong) dan korek api gas.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” papar dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.