Korupsi Alokasi Dana Desa, Mantan Kades di Mesuji Dituntut 15 Bulan Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Akibat menyelewengkan dana bantuan kementerian dan Alokasi Dana Desa, mantan Kepala Desa asal Mesuji dituntut Jaksa Penuntut Umum 15 bulan penjara.

Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Istamam alias Edi Istamam (54), mantan Kepala Desa Muara Mas Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji dituntut 15 bulan penjara, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (20/3/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Husni Mubaroq mengatakan, terdakwa Istamam terbukti bersalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana. “Menuntut terdakwa Istamam dengan hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan dengan perintah tetap ditahan,” sebutnya, Jumat 20 Maret 2020.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. “Menjatuhkan pidana tambahan berupa mengganti kerugian negera sejumlah Rp 123.855.500 apabila tak membayar selama satu bulan maka harta bendanya akan disita untuk dilelang, jika tetap tak mencukupi maka penjara kurungan selama satu tahun,” tandasnya.

Atas tuntutan tersebut, Istamam pun mengajukan surat pembelaan yang mana ia telah menyesali perbuatannya sehingga atas perbuatannya telah merugikan kelurga. “Saya mohon hukuman seringan ringannya, mengingat saya adalah tulang punggung keluarga, dan satu satunya rumah dan tanah saya digadaikan untuk menutupi kerugian negara,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, gelapkan dana bantuan kementrian dan Alokasi Dana Desa, Kepala Desa asal Mesuji duduk di kursi pesakitan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat 31 Januari 2020, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Husni Mubaroq mengatakan terdakwa telah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendes, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang pendirian pengurusan dan pengelolaan pembubaran BUMDes,” katanya.

Kata JPU, terdakwa menyelewengkan jabatannya untuk menggelapkan ADD dan dana bantuan kementrian 2017-2018.

“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Khusus Tentang Dugaan Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa, Dana Desa serta BUMDES, perbuatan terdakwa merugikan negara sebesar Rp.123.855.500,” tutur JPU.

JPU menambahkan perbuatan terdakwa diatur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Jo Pasal 18 .Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.