Korupsi Bantuan Ternak Lebah, Kejari Tahan Basuki Wibowo Anggota DPRD Tanggamus

Tersangka BW anggota DPRD Tanggamus memakai rompi oranye digelandang ke Rutan Kotaagung. (foto : ist)

Tanggamus, Warta9.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menahan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan dua kepala pekon di kabupaten setempat, Kamis (20/7/2023). Anggota DPRD Tanggamus yang ditahan Basuki Wibowo (BW) anggota Fraksi PDIP.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus Yunardi, SH, mengatakan, oknum legislator berinisial BW diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp54.000.000 sehingga perhari ini dilakukan penahanan.

“Penahan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik kegiatan bantuan Kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu di Pekon/Desa Penantian Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus pada Kesatuan Pengolahan Hutan Batutegi Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021,” kata Kajari.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: PRINT-04/L.8.19/Fd.2/06/2023 tanggal 05 Juni 2023, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti dengan bukti tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Tim penyidik Kejari Tanggamus sependapat untuk menetapkan tersangka BW yang juga Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Tani Mandiri 1 sekaligus Ketua Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Karya Tani Mandiri Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu tahun 2021 pada 17 Juli lalu.

Selanjutnya dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus nomor: PRINT-02/L.8.19/Fd.2/07/2023 tanggal 20 Juli 2023. BW ditahan di Rutan Kelas II Kotaagung. “Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 20 Juli sampai 08 Agustus 2023,” bebernya.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka BW yaitu penyeleweangan dana terhadap kegiatan Bantuan Hibah Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kegiatan Bantuan Kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu di Pekon/Desa Penantian Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus pada Kesatuan Pengolahan Hutan Batutegi Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021.

Dengan adanya pemotongan terhadap dana hibah tersebut mengakibatkan pelaksanaan kegiatan pembudidayaan lebah dengan menggunakan dana bantuan hibah pada kegiatan sumber dana alokasi khusus (DAK) Fisik Penugasan Sub Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung tidak berjalan dengan maksimal sehingga berdampak pada hasil produksi madu yang tidak baik.

Selain itu, Kejari juga melakukan penahan terhadap tersangka SB, oknum Kepala Pekon Tanjungagung Tahun 2019. Tersangka diduga melakukan penyelewengan Dana Desa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus Nomor: 786/79/19/2020 tanggal 29 Mei 2020. Tersangka SB dinilai telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp262.492.212.

Hari ini, kata Kajari, Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talangpadang juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial LM, Pj Kepala Pekon Sinar Petir Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2019.

Sebelumnya, ASN Kecamatan Bulok itu melarikan diri sejak Maret 2022. “Kemudian pada hari ini kami lakukan penahanan kepada tersangka. Dia (tersangka) menyerahkan diri dan segera diamankan oleh Tim Penyidik,” ujarnya.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka LM yaitu penyelewengan dana desa terhadap kegiatan pembangunan fisik tahun anggaran 2019 di Pekon Sinarpetir Kecamatan Bulok Tanggamus.

“Tersangka melakukan pemotongan pada setiap item pekerjaan sebesar 30 persen. Akibatnya, kegiatan pembangunan kurang kuantitas dan kualitas pekerjaan fisik sehingga tidak maksimal hasilnya,” kata dia.

Berdasarkan anggaran Rp1,4 miliar hanya dianggarkan Rp833 juta sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp304 juta. (W9-jm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.