Korupsi Benih Jagung, Kejati Lampung Tahan Mantan Kadis Ketahanan Pangan dan Holtikultura Bersama Dua Rekan

Kejati Lampung menahan tersangka korupsi benih jagung. (foto : yus)

Bandarlampung, Warta9.com – Kejati Lampung menahan dua tersangka kasus pengadaan bantuan Benih Jagung pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementrian Pertanian Republik Indonesia yang diperuntukan bagi Provinsi Lampung TA 2017 ,yaitu E D dan IM ditahan di Rutan Kelas I A Bandarlampung, sedangkan HR dikenakan penahanan kota.

“Pada hari ini, Rabu Tanggal 23 Juni 2021, jaksa penyidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penahanan terhadap tersangka perkara Pengadaan Bantuan Benih Jagung Pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementrian Pertanian Republik Indonesia yang dialokasikan Untuk Provinsi Lampung TA 2017,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung, Andrie W. Setiawan, Rabu (23/6/2021).

Menurutnya, para tersangka itu akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

“Tersangka ED dan IM ditahan di Rutan Kelas I A Bandarlampung, dan tersangka HR dilakukan penahanan kota,” ujar Andrie.

Andrie mengatakan pada ketiga nya diancam dengan Pasal kepada Pasal 2 ayat (1) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHP Subsidair Pasal 3 UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“merek ditahan karna terhadap kedua tersangka adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi dan juga secara formal pasal yang disangkakan kepada tersangka dimungkinkan untuk dilakukan penahanan,” ujar Andrie.

Selanjutnya, kata Kasi Penkum Kejati Lampung, Bahwa untuk tersangka HR sementara dilakukan penahanan kota dengan alasan tersangka saat ini dalam keadaan sakit (memiliki riwayat kanker) yang perlu perawatan.

“Namun, penyidik juga sedang berupaya meminta pendapat ahli, mengenai daya tahan dan kesehatan yang bersangkutan dan apabila ahli menyatakan memungkinkan untuk dilakukan penahanan, maka tidak menutup kemungkinan status penahan tersangka HR akan dialihkan menjadi tahanan Rutan,” tegasnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.