Korupsi Dana Desa, Mantan Kakam Linggapura Azhari Divonis Hakim 20 Bulan Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa kasus korupsi Muhamad Azhari (56), mantan Kepala Kampung Linggapura Kecamatan Selagai Lampung Tengah divonis oleh Ketua Majelis Hakim Efiyanto, SH, selama 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan) penjara dalam sidang di PN Tanjungkarang, Jumat (19/3/2021). Terdakwa melakukan korupsi Dana Desa Linggapura sebesar Rp143, 9 juta.

Pada persidangan yang digelar secara telekonfrensi, Majelis Hakim Pangadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan,” seru Ketua Majelis Hakim Ketua Efiyanto

Tak hanya itu, Efiyanto juga mengganjar terdakwa dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 50 juta. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ucapnya.

Efiyanto menambahkan terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 143.978.130.

“Dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tandasnya.

Menanggapi vonis tersebut Jaksa penuntut Umum Tesar Ensanra menyatakan pikir pikir. Pada sidang terdahuli Jaksa penuntut umum Tesar Esanra menjelaskan terdakwa Muhamad Azhari melakukan penyelewengan anggaran dana kampung yang digunakan untuk pembangunan umum akibat perbuatan nya itu negara dirugikan Ratusan juta rupiah. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.