Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Kampung di Way Kanan Divonis 2,5 Tahun

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa Sumarwan mantan Kepala Kampung Umpu Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu Way Kanan Lampung, divonis oleh ketua Majelis Hakim Syamsudin, SH, selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5) tahun, dalam sidang di PN Tanjungkarang, Senin (23/3/2020).

Sumarman dihukum terkait kasus korupsi Dana Desa (DD) 2015 di kampungnya sebesar Rp121 juta lebih.

Ketua Majelis Hakim Syamsudin mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 undang-undang 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Oleh karena itu, terdakwa dihukum selama 2 tahun dan 6 bulan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara, uang pengganti Rp 121.255.281 juta jika tidak diganti akan ditambah hukuman nya selama 1 tahun. Atas putusan tersebut jaksa penuntut umum langsung menyatakan banding.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa penuntut Umum Rendra, SH, selama 6 tahun denda Ro 200 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti Rp 121.255.281 juta bila tidak di bayar ditambah hukum selama 3 tahun penjara.

Jaksa penuntut Umum meyatakan, Sumarwan telah menyelewengkan Desa (DD) tahun 2015, Kampung Umpu Bhakti, way kanan Dengan Kerugian negara yang dikorupsi oleh Sumarwan sebanyak Rp121.255.281,” juta. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.