Korupsi Dana Desa, Mantan Pj Peratin Pajar Agung Lampung Barat Dituntut 2 Tahun

Persidangan kasus korupsi dana desa Pajar Agung Lampung Barat dilakukan secara virtual. (foto : ist)

Bandarlampung.Warta9.com -Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Barat, Bambang Irawan, SH, bersama Yayan Indriana menuntut terdakwa Sahperi, mantan Pj Peratin/ Kepala Desa Pajar Agung Kecamatan Belalau Lampung Barat, selama dua tahun kurungan penjara.

Terdakwa Sahperi dituntut kurungan penjara lantaran telah melakukan penyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Pekon Tahap II dan Tahap III Tahun Anggaran 2019 pada Pekon Pajar Agung, Kecamatan Belalau, Lampung Barat.

“Menjatuhkan tuntutan kurungan penjara kepada terdakwa selama dua tahun,” kata Bambang Irawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.(31/3/2022).

Dia melanjutkan pada pembacaan tuntutan tersebut, dirinya juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta sebsider kurungan penjara selama tiga bulan. “Meminta terdakwa juga agar membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp348.680.874.00 dikurangi yang telah dikembalikan sebesar Rp60 juta. Sisa kerugian negara yang harus diganti sebesar Rp288.680.874.00 jika tidak dibayar harta bendanya disita untuk dilelang dan jika tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan penjara selama satu tahun,” kata dia.

Bambang menambahkan dalam perkara tersebut, terdakwa yang merupakan seorang ASN Pemkab Lambar mantan Pj Peratin Pajar Agung, Kecamatan Belalau, Lampung Barat tersebut telah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat 1 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa memohon kepada majelis hakim agar dapat membacakan pembelaannya (feldoi). Namun hakim yang diketuai Hendro Wicaksono menunda persidangan selama satu minggu untuk membacakan pembelaan terdakwa.

“Kita tunda saja ya, karena kami baru dapat surat pembelaan terdakwa. Satu minggu ke delan baru terdakwa membacakan pembelaaan nya mungkin ada poin-poin yang akan dimasukan terdakwa atas tuntutan ini,” katanya kepada terdakwa.

Terdakwa duduk di kursi pesakitan lantatan telah melakukan penyalahgunaan pengelolaan APB Pekon Tahap II dan Tahap III Tahun Anggaran 2019 pada Pekon Pajar Agung, Kecamatan Belalau, Lampung Barat.

Pada tanggal 29 Mei 2019 terdakwa menandatangani dua surat perihal usulan pencairan dana ADP Tahap II tahun 2019 sebesar Rp156.013.962 dan Rp349.419.200 sehingga jumlah anggaran Pekon Pajar Agung Tahap II Tahun 2019 sebesar Rp505.433.162,00.

Pada tanggal 20 Juni 2019 telah masuk pada rekening Kas Pekon Pajar Agung dengan rincian dana pekon (DD) sebesar Rp349.419.200 dan Alokasi Dana Pekon (ADD) sebesar Rp156.013.962.

Selanjutnya terdakwa bersama saksi Sarip selaku Kaur keuangan atau bendahara Pekon Pajar Agung melakukan penarikan dana DD dan ADD di Bank BRI Cabang Liwa sebesar Rp505.000.000,00. Kemudian uang tersebut dibagi dua, sebesar Rp255.000.000 ditransfer ke rekening pribadi milik terdakwa dan sebesar Rp250.000.000 disimpan dan dikelola sendiri oleh terdakwa yang diperuntukan untuk pembayaran gaji berserta tunjangan aparat Pekon Pajar Agung.

Dalam penjabaran perubahan anggaran pendapatan belanja pekon tahun 2019, terdakwa mencantumkan perubahan-perubahan anggaran di antaranya biaya pelatihan aparat perangkat pekon sebesar Rp10.500.000,00 dirubah menjadi sebesar Rp7.000.000,00, belanja tratak sebesar Rp15.000.000,00 dirubah menjadi Rp17.000.000,00, belanja semen untuk pengerasan jalan Pemangku II sebanyak 1.174 sak x Rp80.000,00 sebesar Rp93.920.000,00 dirubah menjadi sebanyak 1.180 sak x Rp80.000,00 dengan total sebesar Rp98.600.000,00, dan penambahan belanja split 2/3 untuk pengerasan jalan Pemangku II dari sebanyak137 M³ x Rp600.000,00 sebesar Rp82.200.000,00 dilakukan penambahan sebanyak 20M³ sehingga menjadi 150 M³ x Rp600.000,00 dengan total sebesar Rp90.000.000,00. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.