KPK Ancam Hukuman Mati Korupsi Anggaran Corona

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperketat pengawasan sektor anggaran penanggulangan bencana non-alam covid-19. Pengawasan dilakukan untuk memastikan agar dana tersebut tidak dikorupsi.

Ketua KPK Komjen Firli Bahuri mengatakan, pihaknya akan memonitor pelaksanaan program pemerintah baik pusat maupun daerah. Sehingga dana yang disalurkan tepat sasaran, tepat guna, efektif, dan bebas dari penyelewengan.

“Jangan sampai anggaran bencana dikorupsi oknum yang tidak punya empati. Kami berharap itu tidak terjadi. Masak sih, kondisi rakyat lagi susah terus ada oknum yang korupsi,” kata Firli, seperti dikutif dari kumparan.

Firli menegaskan adanya ancaman hukuman mati bagi siapa saja yang menyelewengkan dana bantuan bencana. Ancaman pidana mati, kata dia, diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Masalah wabah virus corona adalah bencana non-alam. Dimana emerintah telah mengambil langkah langkah penanganan termasuk mengalokasikan anggaran. Kita memberi dukungan seluruh langkah yang diambil karena penyelamatan kehidupan itu menjadi prioritas,” kata dia.

Untuk diketahui permerintah akan memprioritaskan APBN 2020 untuk penanganan virus corona. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut akan menambah anggaran penanganan corona menjadi Rp 62,3 triliun.

Dana tersebut diambil dari penghematan pos belanja pemerintah pusat yang bukan prioritas, seperti belanja barang, perjalanan dinas, honor, hingga cadangan.

Tak hanya itu, pos belanja modal seperti sisa tender di beberapa kementerian dan lembaga juga direalokasi untuk anggaran penanganan COVID-19. (*)

Sumber: Kumparan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.