KPK Limpahkan Tersangka Prof Karomani dan M. Basri di Rutan

Prof Kromani dan M. Basri dibawa ke Rutan Way Hui. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dua orang tersangka dugaan penerimaan suap mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung.

Dua orang tersangka yang dilimpahkan tersebut yakni Rektor Unila (nonaktif) Prof Karomani dan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Kedua tersangka tiba di Rutan Pukul 11.30 WIB dengan masing-masing menggunakan kendaraan pribadi dengan selang waktu lima menit.

Tersangka Prof Karomani mengatakan dirinya akan mengikuti proses hukum sebagai warga negara yang baik. Dirinya juga mengatakan agar semuanya sehat-sehat selalu.

“Kita ikuti proses hukum sebagai warga negara yang baik. Smeoga semua sehat-sehat selalu,” katahya saat akan memasuki Rutan.

Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas I Bandarlampung, Iwan Setiawan mengatakan, pihaknya baru menerima dua orang tersangka atas perkara dugaan penerimaan suap yang dikirimkan oleh Tim KPK.

Keduanya akan dilakukan proses pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu dan akan dilakukan proses Pengenalam Lingkungan (Mapenaling).

“Kita baru terima dua orang yakni Karomani dan M Basri. Seperti biasanya kita akan melakukan pemeriksaan kesehatan dan Mapenaling. Setelah itu, baru akan kita pindahkan ke blok,” katanya.

Dua orang tersangka Prof Karomani dan M Basri yang telah dilimpahkan ke Rutan Kelas I Bandarlampung merupakan empat tersangka penerima suap dan pemberi suap.

Satu tersangka penerima suap yakni Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila masih dalam perjalanan akan dilimpahkan ke Rutan menyusul kedua tersangka lainnya yang telah dilimpahkan Tim KPK. Sedangkan satu tersangka pemberi suap yakni Andi Desfiandi telah dilimpahkan terlebih dahulu dan telah menjakani proses sidang. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

1 Komentar