KPK Titip 2 Terdakwa Suap Kasus Mantan Bupati Lampung Selatan di Rutan Bandarlampung

Dua terdakwa kasus mantan Bupati Lamsel dimasukkan ke Rutan Bandarlampung oleh Jaksa KPK. (foto : yus)

Bandarlampung, Warta9.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufik Ibnugroho menitipkan dua terdakwa suap perkara pengembangan dari mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dari Rutan KPK ke Rutan Bandarlampung.

“KPK menitipkan tahanan atas nama Hermansyah Hamidi dan Syahroni selaku mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan,” katanya di Bandarlampung, Selasa (16/2/2021).

Dia melanjutkan dua terdakwa tersebut dititipkan ke Rutan Bandarlampung lantaran perkara keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang. “Dilanjutkan nanti dengan penahanan dari hakim sampai proses persidangan,” kata dia.

Taufik menambahkan, keduanya menjalani proses persidangan terkait suap kepada Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan. “Materi nanti akan kita sampaikan pada proses dakwaan. Tapi yang jelas ini pengembangan perkara dari Zainudin Hasan,” kata dia lagi.

Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Bandarlampung, Yudi Hari Yanto mengatakan, untuk kedua terdakwa yang telah dilimpahkan KPK akan melalui proses protokol kesehatan yang ada di Rutan.

Keduanya sebelum dimasukan di blok akan dimasukan ke ruang isolasi selama empat belah hari. “Tadi sudah kita lihat ada surat rapid nya, dan kita masukan duiu ke ruang isolasi selama 14 hari ke depan. Setelah itu baru kita pindahkan ke blok yang sudah kita tentukan,” katanya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.