KPKAD Desak KPK Keluarkan Sprindik untuk Nanang Ermanto

Gindha Ansori Wayka

Bandarlampung, Warta9.com – Adanya fakta di persidangan dugaan keterlibatan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto terlibat gratifikasi menerima uang dari mantan Bupati Zainuddin Hasan, mendapat reaksi keras dari Ketua Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung Gindha Ansori Wayka, SH, MH.

Ansori mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru untuk Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto. “KPKAD menilai bahwa Nanang diduga terlibat dan turut menerima gratifikasi sebagaimana yang ia terima dari Zainuddin Hasan tersebut. Oleh karenanya, yang bersangkutan harus diproses dan KPK harus segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru,” kata Gindha Ansori Wayka, Sabtu (27/3/2021).

Langkah ini perlu dilakukan KPK kata Ansori,  terlihat dari fakta persidangan Nanang Ermanto yang mengakui pernah menerima uang dari mantan Bupati Lamsel Zainudin Hasan. Sehingga, kata dia, ini masuk dalam rangkaian perbuatan dari Zainudin Hasan.

“Atas dasar itu, permasalahan ini masuk dalam rumusan rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh mantan bupati Zainuddin Hasan. Walaupun tidak diakui oleh Nanang bahwa ia tidak diperbolehkan main proyek.dengan dibancaknya proyek untuk beberapa rekanan yang nama-namanya ada di list,” kata dia.

“Artinya di Lampung Selatan pada saat itu sudah diatur siapa pemilik pekerjaan atau perusahaan pengantin (pemenang),” tegas Ansori.

Walaupun tidak diakui oleh Nanang bahwa ia tidak diperbolehkan main proyek, dengan dibancaknya proyek untuk beberapa rekanan yang nama-namanya ada di list, artinya di Lampung Selatan pada saat itu sudah diatur siapa pemilik pekerjaan atau perusahaan pengantin (pemenang).

Menurut Ansori, perbuatan Nanang ini dapat dikategorikan sebagai pelaku yang diduga turut serta secara pidana dalam menerima dugaan Gratitifikasi dari berbagai pihak yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan.

“Alasan Nanang bahwa yang bersangkutan menerima uang dari Zainuddin Hasan karena tidak diperbolehkan main proyek hal ini sangat tidak masuk akal. Karena tidak ada satu aturan perkenanpun yang dapat melegitimasi perbuatan tersebut adalah perbuatan yang tidak melanggar hukum,” jelas dia. (W9-jm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.