KPU Tetapkan Pasangan Capres dan DCT Anggota DPR

Jakarta, Warta9.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPD, dan pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2019, di Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Arief menambahkan, penetapan capres-cawapres tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1131/PL.02.2-Kpt/06/IX/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, tanggal 20 September 2018.

Dilansir viva.co.id, selain itu, KPU juga menetapkan DCT Anggota DPR sebanyak 7.968 calon dalam Keputusan KPU RI Nomor 1129/PL.01.4-Kpt/06/IX/2018 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPR RI Pemilu Tahun 2019.

Arief mengatakan, dari 7.968 DCT anggota DPR terdapat 4.774 caleg laki-laki. Sedangkan untuk caleg perempuan yang telah ditetapkan sebanyak 3.194 caleg. “Dengan persentase kuota perempuan yang masuk dalam DCT sebanyak 40 persen,” ujarnya. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.