Kuasa Hukum Gubernur Lampung Terpilih Arinal Djunaidi Laporkan Dugaan Pencatutan Nama ke Polda

LAPOR KE POLDA – Kuasa hukum gubernur Lampung terpilih, Gindha Ansori lapor ke Polda Lampung terkait pencatutan nama di Facebook. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Menjelang pelantikan atau pengambilan sumpah dan jabatan sebagai Gubernur Provinsi Lampung Periode 2019 -2024 ditengarai ada pihak-pihak yang memanfaatkan kesempatan. Dengan membuat akun media sosial (medsos) berupa facebook dan menggunakan nomor handphone melalui aplikasi What’s App (WA) diduga untuk melakukan penipuan atau penyalahgunaan akun atas nama dan foto-foto Gubernur Lampung terpilih Ir. H. Arinal Djunaidi.

Untuk mengantisipasi ada pihak dari masyarakat Lampung yang dirugikan, maka Gubernur Lampung Ir. H. Arinal Djunaidi melalui kuasanya yakni Yuhadi, SHi (Ketua DPD II Partai Golkar Bandarlampung) dan Gindha Ansori Wayka (Bakum HAM Partai Golkar Bandarlampung) melaporkan dugaan penggunaan nama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ke Polda Lampung, Kamis (30/5/2019).

Menurut Gindha Ansori, akun Facebook dan nomor WA tersebut telah melawan hukum (mencatut) yang diduga akan disalahgunakan kepada sejumlah pihak.

Perlu diinformasikan kepada masyarakat Lampung bahwa Gubernur Lampung terpilih Ir. H. Arinal Djunaidi tidak memiliki akun facebook dan akun yang digunakan oleh pelaku untuk menipu yakni akun facebook atas nama Hi. Arinal dan untuk nomor WA dengan nomor 081367217781.

Nama akun di facebook yang digunakan pelaku pencatut nama Gubernur Lampung terpilih.

Sementara itu, Yuhadi menyampaikan masyarakat Lampung harus berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Gubernur Lampung terpilih Arinal Djunaidi. “Dan apabila ada hal yang mencurigakan adanya pihak yang melakukan perbuatan serupa mohon dikonfirmasi terlebih dahulu kepada orang-orang terdekat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam hal ini keluarga terkait kebenaran informasi tersebut,” terang Yuhadi.

Sebagai tindaklanjut dari upaya meringkus pelaku yang telah mengatasnamakan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, maka perbuatan pelaku telah dilaporkan di Polda Lampung dengan Nomor Laporan Polisi : LP /B-749/V/2019/LPG/SPKT Tanggal 30 Mei 2019.

Gindha Ansori melanjutkan, atas perbuatan tersebut pelaku diancam melanggar
Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjelaskan bahwa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah
data yang otentik”.

Lanjut Ansori, adapun ancaman hukumannya yakni ada di dalam Pasal 51 Ayat (1) yang menjelaskan bahwa “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)”. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.