Kurir Narkoba, Warga Labuhanratu Divonis 6 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Kurir narkoba jenis sabu seberat 0,7086 gram, divonis 6 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Siti Insirah, di PN Tanjungkarang, Rabu (19/6/2019). Terdakwa M Adjieb Abdulrahman (22), warga Jalan Bumi Kelurahan Kampung Baru Raya Labuhanratu Bandarlampung.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Ketua Majlis Hakim Siti Insirah menyatakan, terdakwa Abdulrahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan dan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Perantara Narkotika.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 1. Maka ketua majlis Hakim Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Adjieb Abdulrahman dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan,” ungkap Sabi’in.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari pada tuntuta Jaksa penuntut Umum Sabiin yang menuntutnya selama 9 tahun penjara.

Sebelum menjatuhkan hukuman, Hakim mempertimbamgkan hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengindahkan peraturan pemerintah tentang Narkotika sedangkan hal yang meringan kan terdakwa, menyesali perbuatan nya dan berlaku sopan selama di persidangan.

Sabi’in mengatakan perbuatan terdakwa bermula pada bulan Desember 2018. “Terdakwa mendapat telfon dari Syamsudin yang meminta satu paket kecil sabu seharga Rp 1 juta,” ungkapnya.

Selanjutnya, terdakwa Adjieb kemudian menerima pesanan ini dengan menghubungi dan mendatangi Solihin untuk meminta satu paket kecil sabu seberat 0,7086 gram. “Terdakwa akhirnya mendapat barang haram tersebut, tapi masih hutang, karena mau dijual lagi,” paparnya.

Sabi’in menambahkan setelah mendapat barang haram tersebut, terdakwa Adjieb melakukan perjanjian untuk bertemu di pom bensin Jalan H Komarudin Rajabasa. “Tapi sebelum bertemu, terdakwa didatangi oleh petugas Dit Resnarkoba Polda Lampung,” tegasnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.