Lagi IRT Sebar Hoax, Kali Ini Warga Tanggamus Ditangkap Polisi Sebar Hoax Virus Karona di Medsos

Kabid Humas Polda Lampung Kombespol  Zahwani Pandra Arsyad sedang memberi keterangan pers. Di belakangnya IRT penyebar hoax yang ditangkap polisi. (foto : yus)

Bandarlampung, Warta9.com – Lagi-lagi ibu rumah tangga (IRT) menjadi penyebar berita bohong Hoax. Kali ini seorang IRT asal Kabupaten Tanggamus Lampung harus berurusan dengan Polisi karena menyebarkan hoax di media sosial Facebook.

Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menangkap pelaku penyebar info hoax di media sosial Facebook (FB) mengenai tersebarnya Virus Covid-19 atau Virus Corona di Lampung, Rabu (11/3/2020).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad
menjelaskan, tersangka yang diamankan tersebut yaitu Okti Even Rizki (28), warga Sinar Jaya, Desa Gunung Kasih, Kec. Pugung, Kabupaten Tanggamus, seorang ibu rumah tangga.

“Tersangka melakukan penyebaran hoax dengan cara membuat postingan di akun Facebook miliknya. Dimana postingan itu berupa berita dan gambar disertai dengan tulisan “Aws di Kabupaten Pringsewu Kecanatan Pagelaran ada yang kena Corona yang pulang dari Malaysia” dan pada postingan kedua “Hati-hati Corona sudah di Lampung,” ujar Kombes Pol Pandra.

Yang mana lanjut Pandra, akun tersebut bersifat dapat dilihat oleh semua pertemanan dengan jumlah 4.999 sehingga dengan postingan tersebut terdampak keonaran dan meresahkan masyarakat.

“Jadi Tim Siber Subdit V ini melakukan patroli siber media sosial. Mendapatkan info dari postingan pelaku mengenai Covid-19 itu adalah hoax kemudian tim melakukan penyelidikan terhadap akun Facebook milik pelaku. Dengan hasil bahwa pemilik akun itu adalah miliknya, kemudian personel siber langsung mendatangi kediaman pelaku,” jelasnya.

Setelah itu, pelaku pun dimintai keterangannya dan ia pun mengakui bahwa postingan itu memang dirinya yang membuatnya. “Atas perbuatan pelaku ini, Polisi mengganjar pelaku dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008,” pungkasnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.