Lampung Tengah, Warta9.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Lampung Drs. I Made Bagiasa, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung No. 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung di Kampung Sri Bosono Kecamatan Way Seputih Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (20/8/2023).
Made Bagiasa juga Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar ini menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi Peraturan Daerah No 1 tahun 2016 sebagai wujud dan bentuk tanggung jawab wakil rakyat kepada masyarakat. Menurut Made, bahwa Rembug Kampung merupakan sistem pemerintahan yang mengadopsi tradisi turun temurun yang sangat cocok diterapkan dalam lingkungan masyarakat.
Tujuannya, untuk memelihara kondisi masyarakat yang damai, mengembangkan sistem penyelesaian perselisihan serta meredam potensi konflik sehingga Pemerintah Provinsi Lampung bisa fokus pada sasaran pokok menciptakan arah perekonomian dan kesejahteraan masyarakat menuju masyarakat Lampung Berjaya.
Sementara itu, Dr. Wayan Mustika, M.Hum, narasumber dosen Unila yang juga pengurus FKUB menyampaikan, sesuai amanat FKUB Provinsi Lampung untuk bisa menjadikan Lampung sebagai teladan dalam menciptakan bumi di Indonesia yang penuh kedamaian dengan memegang prinsip budaya lokal. Sehingga potensi konflik bakal tidak terjadi ini menjadi modal pokok dalam pembangunan sumber daya manusia di Provinsi Lampung menuju rakyat Lampung Berjaya berbasis ekonomi pertanian sesuai dengan sektor wilayah geografis Provinsi Lampung.
Dalam pertemuan ini, juga dilakukan dialog antara warga dengan anggota DPRD Lampung Made Bagiasa. Berbagai persoalan seperti masalah pertanian, infrastruktur dan lain-lain disampaikan masyarakat Kampung Sri Bosono yang mayoritas petani.
Kegiatan sosialisasi Perda dihadiri Kepala Kampung Eka Sutarji, ST, beserta aparatur Kampung Sri Bosono, Kelompok Tani Dadi Rukun, Gapoktan, KWT, perkumpulan UMKM wanita, Karang Taruna. (W9-jam)