Mantan Kadiskes Lampung Utara Divonis 4 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,9 Miliar

Sidang vonis mantan Kadiskes Lampung Utara secara virtual di PN Tanjungkarang. (foto : yus)

Bandarlampung, Warta9.com – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Tanjungkarang menjatuhkan vonis kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes), Lampung Utara (Lampura) dr. Maya Metissa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara, Rabu (30/12/2020).

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk 27 Puskesmas di Lampung Utara dengan nilai kerugian negara Rp2,1 miliar.

Hakim Ketua Siti Insirah, SH, mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, saksi ahli, keterangan terdakwa dan alat bukti yang diajukan dipersidangan, terdakwa secara sah menyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No.31 tentang Pemberantasan Korupsi.

“Mengadili menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Maya Metissa dengan pidana penjara selama empat tahun penjara, serta denda Rp300 juta subsider 2 bulan dengan perintah tetap berada dalam tahanan,” kata Hakim Siti Insirah.

Selain pidana penjara terdakwa Maya juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar. Apabila tidak sanggup maka harta benda disita untuk dilelang, jika tidak mencukupi diganti pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, dimana sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan kurungan.

Selai itu jaksa juga membebankan terdakwa membayar pidana denda Rp300 juta subsider enam bulan dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar subsider 3 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa Maya didakwa JPU melakukan pemotongan dana BOK Puskesmas tahun 2017-2018 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara telah dianggarkan dana BOK sebesar sebesar Rp15.231.714.000.

Dengan rincian BOK Puskesmas sebesar Rp13.690.757.000 dan BOK Dinas Kesehatan sebesar Rp1.540.957.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik TA 2017 untuk 27 puskesmas yang ada di Kabupaten Lampung Utara.

dr. Maya Merissa

Terdakwa Maya selaku Pengguna Anggaran (PA) menerbitkan SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara Nomor 440/1513b/12-LU/2017 tanggal 2 Februari 2017 tentang Alokasi Dana BOK per Puskesmas Kabupaten Lampung Utara Tahun 2017.

“Dana BOK Puskesmas sebagaimana dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017 dapat digunakan untuk berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh puskesmas dan jaringannya,” kata hakim

Kemudian, pada TA 2018 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara dianggarkan BOK sebesar Rp16.870.751.000 dengan rincian untuk BOK Puskesmas sebesar Rp15.212.557.000 dan BOK Dinas Kesehatan sebesar Rp1.658.194.000 yang bersumber dari DAK Non Fisik TA 2018 untuk 27 puskesmas yang ada di Kabupaten Lampung Utara.

“Untuk melaksanakan anggaran tersebut, terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) menerbitkan SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara Nomor: 440/1343.B/14-LU/2018 2 Februari 2018 tentang Alokasi Dana BOK per Puskesmas Kabupaten Lampung Utara Tahun 2018,” ujar hakim. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.